Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Langsung Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Langsung Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

PELALAWAN - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Personel Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Jumat (30/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, di antaranya di jalan koridor PT. RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Bripka Boy AK selaku pelaksana kegiatan mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tim akan langsung memberikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH.MH mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk menekan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Corona seperti sekarang ini.

"Selain personel Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan," tutur Kapolsubsektor Pelalawan.

Sejauh ini, terangnya, kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. "Kita tidak lagi memberikan imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tambahnya.

“Besar harapan kami agar masyarakat patuh terhadap arahan pemerintah dan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," tandasnya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri