Polsek Bunut bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Prokes di Jalan Lintas Bono

Polsek Bunut bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Prokes di Jalan Lintas Bono

PELALAWAN - Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di jalan Lintas Bono Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan bersama tim gabungan dari TNI dan Satpol PP, Senin (19/10/2020).

Para petugas gabungan dan Satgas Covid-19 menindak sejumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker. Para pelangar ini langsung menjalani sidang di tempat. Operasi gabungan tersebut mencatat telah memberikan sanksi terhadap 26 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Dari 26 orang pelanggar yang terjaring ada sekitar 20 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp50.000,-/orang sampai dengan nilai denda sebesar 1 Juta Rupiah dan 6 orang lainnya menjalankan sanksi sosial.

Ditunjuk sebagai Hakim yang bertugas dalam sidang di tempat kali ini Sdr. Jethatri Dharmawan,SH,MH, Jaksa Sdri. Korina Ariyaningsih,SH dan Panitra Sdr Aliludin,SH.

Jethari Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir lagi atau menerima alasan apapun terkait pelanggaran protokol kesehatan. "Kami akan memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah," jelas Hakim.

Di tempat yang sama, Kapolsek Uku AKP Rokhani,SS,MH mengungkapkan, dengan adanya operasi yustisi ini diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Bunut agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.

"Ingat untuk selalu menggunakan masker apa bila keluar rumah supaya penyebaran Covid-19 cepat berlalu dan kita dapat beraktivitas dengan bebas seperti sedia kala," tuturnya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri