Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Keliling kepada Masyarakat

Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Keliling kepada Masyarakat

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan sosialisasi ini tetap dilakukan agar tidak ada lagi terjadi kebakaran di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Sabtu (10/10/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu UKL 3 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit III Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Mawardi Basril.

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dengan tujuan agar masyarakat Desa Betung dapat memahami bahaya dari pembakaran hutan.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran untuk memastikan tidak ada api di lokasi tersebut.

Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan dilakukan setiap hari agar masyarakat dapat memahami dampak dari pelaku pembakaran hutan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras.(Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri