Polsek Bunut Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu Ketika Laksanakan Razia Antisipasi Aksi Tolak Omnibus Law

Polsek Bunut Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu Ketika Laksanakan Razia Antisipasi Aksi Tolak Omnibus Law

PELALAWAN - Jajaran Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka Bandar Narkoba jenis Sabu berinisial JS alias J (20)  RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut, Jumat ( 09/10/2020).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bunut Polres Pelalalwan AKP Rokhani,SS,MH mengatakan, penangkapan JS alias J dilakukan bermula 

Pada saat Anggota Polsek Bunut yang diperintahkan untuk melaksanakan razia guna antisipasi pergerakan massa Serikat Buruh / Pekerja dari wilayah Kecamatan Bunut ke arah Pekanbaru di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Dan saat melaksanakan razia tersebut, sekira pukul 08.30 wib saat itu dilihat dari kejauhan ada 1 unit sepeda motor warna hitam yang melaju kencang, melihat hal tersebut Anggota yang melaksanakan razia langsung berusaha untuk memberhentikan sepeda motor tersebut.

Setelah sepeda motor tersebut diberhentikan kemudian pengendara sepeda motor tersebut saat hendak diperiksa melakukan penolakan, karena merasa curiga dengan pengendara sepeda motor tersebut, selanjutnya petugas memeriksa bagasi sepeda motor yang dibawa oleh pengendara tersebut.

"Di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 buah tas pinggang warna biru dan saat diperiksa di dalam tas pinggang tersebut ada 1 buah tas kecil biasa dipergunakan untuk perhiasan emas dan saat diperiksa didalam tas perhiasan emas  tersebut didapat 1 buah bungkusan plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan beberapa buah plastik bening ukuran sedang dan kecil yang masih kosong diduga untuk tempat narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek.

"Berdasarkan Pengakuan dari JS alias J bahwasanya dirinya sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan. Dan dari keterangan pelaku yang kita amankan dirinya mendapatkan sabu dari R yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan melalui perantara RS yang juga merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci," kata Kapolsek Bunut lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan JS alias J yakni 1 (satu) buah plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,68 Gram, 1 buah plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi 22 buah plastik bening klep merah ukuran kecil kondisi kosong, 1 unit handphone dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp785.000,-.

Terhadap Tersangka kita juga lakukan test Urin, dan dari hasil test urin tersebut juga dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamin. Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri