Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini tetap dilakukan agar tidak ada lagi terjadi Karhutla di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms. Faisal di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan wajib dilakukan setiap hari agar masyarakat paham akan dampak dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat tau apa hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran untuk memastikan tidak ada api di lokasi tersebut.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri