DPRD Riau Bahas Raperda Kesehatan, Bakal Ada Sanksi Penjara Bagi Pelanggar Prokes

DPRD Riau Bahas Raperda Kesehatan, Bakal Ada Sanksi Penjara Bagi Pelanggar Prokes

PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau terus menggesa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan, salah satu aturan yang direvisi dari regulasi sebelumnya yakni tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Pembuatan payung hukum ini menurutnya sangat penting dibahas mengingat grafik kasus positif Covid-19 terus meningkat di Provinsi Riau.

"Jadi sampai detik ini Pansus masih konsen dalam pembahasan Raperda yang merupakan revisi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan di Riau. Salah satu bab yang direvisi yakni tentang penyakit menular Covid-19," ucap Hardianto di Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskannya, dalam draf regulasi ini memuat tentang sanksi yang diberikan bagi pelanggar Prokes Covid-19. Adapun sanksi berupa administrasi, pemberian denda bahkan kurungan penjara bagi yang tak disiplin menggunakan masker.

"Penekanan regulasi ini lebih kepada memberikan tanggung jawab semua pihak. Bukan hanya perorangan tapi semua unsur. Termasuk pelaku-pelaku usaha. Sanksi ini ada beberapa fase, yang pertama berupa sanksi administrasi, denda hingga paling berat kurungan badan," ucap Politisi Gerindra itu.

Lebih jauh Hardianto menjelaskan, pemberian sanksi berupa kurungan badan merupakan penindakan terakhir bagi pelanggar Prokes yang sudah berkali-kali diberikan teguran tapi tetap saja tak taat aturan.

"Jadi jangan dianggap atau berasumsi ini dzolim. Karena jika sudah tak bisa dipakai cara yang halus seperti imbauan. Maka wajar saja masuk dalam tahap penindakan. Nah sebenarnya sederhana saja, aturan ini ditegakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Jadi kalau semua menerapkannya, tidak ada sanksi bahkan bisa diberi reward," ucap Hardianto.

Menurutnya, keberadaan sanksi ini sebagai langkah tegas untuk memutus rantai penyebaran virus yang sudah menjadi wabah dunia tersebut.

Hardianto mengungkapkan, saat ini Pansus tengah membahas secara intensif perubahan Perda ini. Proses selanjutnya, jika pembahasannya rampung, maka Pansus melaporkan ke Pimpinan DPRD Riau. Kemudian diteruskan ke Kementerian dalam negeri melalui Gubernur Riau.

"Jika tidak terdapat catatan dari Kemendagri maka tahapan selanjutnya perda disahkan melalui rapat paripurna," tutupnya. ***


Berita Lainnya

Index
Galeri