Polsek Pangkalan Kuras Tetap Gencar Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Tetap Gencar Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap gencar sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi terjadi kebakaran di wilayah hukumnya. Sosialisasi kali ini, Jumat (2/10/2020) dipusatkan di Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras dapat memahami dampak dari pembakaran hutan dan juga mengerti akan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hingga masyarakat dapat saling mengingatkan untuk tidak melakukan pembakaran.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari oleh personel Polsek Pangkalan Kuras.

"Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran untuk memastikan tidak ada api di lokasi tersebut," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat patuh terhadap imbauan pemerintah," harapnya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri