Personel Polsek Bunut Lakukan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Prokes

Personel Polsek Bunut Lakukan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Prokes

PELALAWAN - Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani, SS, MH bersama personel Polsek Bunut Polres Pelalawan melaksanakan pemasangan spanduk Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, Minggu (27/9/2020).

Dikeluarkannya Maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pemasangan spanduk kita fokuskan di tempat umum ataupun di lokasi yang mudah dibaca warga, agar warga masyarakat mewaspadai tempat-tempat yang dapat menjadi klaster baru Covid-19, yaitu yang pertama kantor, kedua keluarga, dan ketiga Pilkada," ujar Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani, SS, MH.

Selain itu, Kapolsek Bunut menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (Paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Saat ini kita sudah memasuki tahapan kampanye, oleh karena itu diimbau untuk seluruh peserta kampanye agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah Klaster Pilkada," papar AKP Rokhani.

Adapun isi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni:

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri