Polsek Kerumutan Terapkan Wajib Masker di Pasar Rakyat Bukit Lembah Subur

Polsek Kerumutan Terapkan Wajib Masker di Pasar Rakyat Bukit Lembah Subur

PELALAWAN - Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH. terapkan wajib masker dalam aktivitas jual beli di pasar rakyat Bukit Lembah Subur guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kerumutan.

Penerapan wajib masker oleh Polsek Kerumutan dipimpin Kapolsek Kerumutan beserta anggota dan Koramil 15 (KK) Kuala Kampar sekaligus didampingi Kepala Desa Bukit Lembah Subur, Sabtu (26/9/2020).

Di lokasi pasar Bukit Lembah Subur, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri menekankan kepada penjual dan pembeli untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Pasar merupakan salah satu tempat berkerumunnya warga, oleh karena itu tetap mengikuti anjuran pemerintah dan patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari serangan Covid-19 dalam melaksanakan aktivitas di pasar,” kata Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 seperti menggunakan masker saat melakukan aktivitas di seputaran pasar rakyat, maka dilakukan penerapan sanksi sosial atau denda sesuai dengan Perbub.

“Penerapan sanksi sosial atau denda yang kita lakukan secara preventif, setelah masker sudah digunakan silahkan melakukan aktivitas kembali,” tambah Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri.

Tujuan penertiban ini dilakukan, lanjut Iptu Fajri, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran mereka dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya. "Selama penerapan wajib masker diharapkan aktivitas di pasar rakyat baik penjual dan pembeli memakai masker dengan mengikuti Prokes Covid-19" tutupnya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri