PELALAWAN - Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH. memberikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan kepada jamaah Shalat Jumat di Masjid Al Muhajirin Desa Pematang Tinggi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat di masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kegiatan tersubut dilaksanakan oleh Kapolsek Iptu Fajri Sentosa, SH, MH bersama personel dan Babinsa Koramil 15 KK. Sebelum pelaksanaan Shalat Jumat, Kapolsek bersama tim membagikan masker terlebih dahulu kepada jamaah.
Kemudian, di sela-sela pelaksanaan Shalat Jumat, Kapolsek memberikan imbauan tentang penggunaan masker di Masjid Al Muhajirin Desa Pematang Tinggi Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan tersebut, Jumat (18/9/2020).
Kapolsek mengatakan, pelaksanaan imbauan ini sementara masih dalam tahap teguran saja sembari menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Jika Perbup tersebut telah keluar, maka akan dikenakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kerumutan,” ungkap Iptu Fajri.
Dengan terselenggaranya operasi imbauan yustisi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kerumutan, diharapkan masyarakat sadar dan bisa menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari.
"Langkah ini nantinya akan menjadikan suatu pemberian pengetahuan bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti contohnya tidak memakai masker," terang Kapolsek lagi. (Rilis)

