Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan mengerahkan personel untuk melakukan patroli sepanjang Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras di malam minggu untuk mencegah terjadinya balap liar dan kebut-kebutan di jalanan tersebut, Sabtu (12/09/2020) malam kemarin.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab dan pemberi arahan dalam pelaksanaan Patroli Cipta Kondisi antisipasi balap liar. Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras bersama dengan 6 (Enam) Personel Polsek Pangkalan Kuras sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Menurut Kapolsek, hal ini dilakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat beristirahat dan tidur nyenyak tanpa mendengarkan suara keras knalpot racing atau knalpot blong yang dimodif oleh anak-anak di zaman kini.

Selain dari patroli balap liar, Polri juga menyampaikan imbauan kepada pemuda dan remaja yang nongkrong di tepi Jalan Lintas Timur agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing dan tidak ada yang melakukan kebut-kebutan di jalanan apalagi melakukan balap liar.

Lebih lanjut, Kompol Ahmad mengatakan, patroli pencegahan ini dilakukan setiap malam Minggu guna mencegah terjadinya balap liar di wilayah hukumnya. "Hal ini dilaksanakan karena setiap malam minggu wilayah kecamatan menjadi tempat berkunjungnya berbagai pemuda dan remaja dari luar Kecamatan Pangkalan Kuras," terangnya.

"Kita tidak ingin melihat pemuda atau remaja tempatan apalagi pemuda atau remaja luar daerah Kecamatan Pangkalan Kuras melakukan kebut-kebutan apalagi balap liar di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras," sambung Kapolsek.

"Kami berharap kepada seluruh pemuda dan remaja di Kabupaten Pelalawan ini tidak menjadikan wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras menjadi ajang untuk balap liar. Karena apabila tertangkap oleh kami maka kami akan tidak tegas dan akan diberi sanksi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya lagi. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri