Polsek Pangkalan Kuras Tetap Semangat Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Tetap Semangat Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan masih tetap semangat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau. Kali ini sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini tetap dilakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan harini ini dilaksanakan oleh Regu UKL I (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms Faisal.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan," harap Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri