Satpol PP Bakal Ganti Nama Menjadi Dinas Satpol PP

Satpol PP Bakal Ganti Nama Menjadi Dinas Satpol PP
Ilustrasi.
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berganti nama menjadi Dinas Satpol PP. Perubahan nama tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 14 tentang pemerintahan daerah.
 
Perubahan nama tersebut, berlaku di seluruh Indonesia. Baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, kewenangannya lebih dipertegas dalam hal penegakan peraturan daerah.
 
"Nanti Satpol PP akan berubah nama menjadi Dinas Satpol PP. Sekarang aturannya aturannya sedang digodok di Kemendagri," kata Kasatpol PP Provinsi Riau, Selasa (5/4/2016).
 
Selain itu, ke depan peran Satpol PP juga menjadi urusan wajib dalam keterlibatan dalam penanganan setiap bencana. Selama ini sifatnya hanya inisiatif. Dengan begitu, peran dan tugas personil Satpol PP menjadi lebih luas dalam mewujudkan pelayanan dan ketertiban di lingkungan pemerintahan masing-masing.
 
"Mengenai adanya penambahan kewenangan ini tentunya menjadi satu spirit bagi Satpol PP kedepan. Namun dengan jumlah personil sebanyak 600 orang, kita saat ini masih merasa cukup belum ada rencana menambah lagi," ujarnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri