Perkara Novel Baswedan Memasuki Babak Baru

Perkara Novel Baswedan Memasuki Babak Baru
Novel Baswedan
JAKARTA - Meski Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan diterbitkan, tak lantas membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah bisa bernapas lega.
 
Putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas gugatan terhadap SKP2 itu membuka babak baru bagi perkara Novel Baswedan.
 
Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan korban Novel. Padahal, dalam sidang praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa para saksi tidak melihat langsung kejadian kekerasan itu.
 
Tak hanya itu, korban Novel selaku pemohon juga dianggap tidak memiliki syarat kedudukan hukum atau legal standing. Sebab, yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.
 
Sementara yang melaporkan Novel ke Polda Bengkulu bukan korban, melainkan anggota kepolisian bengkulu bernama Yogi Haryanto.
 
Kejaksaan pun meyakini bahwa perkara Novel yang dilimpahkan kurang cukup bukti dan sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan.
 
"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan.
 
Namun, hakim tunggal praperadilan, Suparman, berkata lain. Seiring diterimanya permohonan penggugat, hakim meminta kepada kejaksaan selaku pihak termohon untuk segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan.
 
Dalam putusannya, hakim menganggap terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.
 
Bisa Dituntut Bebas
 
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menganggap Novel masih memiliki peluang bebas dari jeratan hukum meski gugatan atas SKP2 diterima. Jaksa, bisa menuntut bebas Novel di pengadilan.
 
"Sebaiknya jaksa limpahkan dan ajukan tuntutan bebas, bukan tuntutan bersalah atau pemidanaan," ujar Miko.
 
Terlebih lagi, jaksa memiliki alasan yang kuat sehingga perlu mengeluarkan SKP2. Jaksa menganggap perkara Novel sudah kadaluarsa dan bukti yang dilampirkan tidak cukup memberatkan bahwa Novel memang melakukan penganiaayaan tersebut.
 
Pertimbangkan Deponir
 
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, tak menutup kemungkinan dirinya bisa mengeluarkan keputusan deponir. Keputusan deponir ini pernah dikeluarkan Prasetyo untuk perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
 
"Kami lihat ada kebenaran hukum tidak di situ. Kalau ada, kenapa tidak (deponir)," ujar Prasetyo.
 
Hingga saat ini, Kejagung masih belum menentukan sikap karena belum menerima salinan putusan. Jika sudah diterima, Kejagung akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu. Di samping itu, Prasetyo meyakini keluarnya SKP2 merupakan keputusan yang benar. (max/kcm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri