Duh! Masyarakat Siak tak Bisa Nikmati Dana Hibah dari Pemkab Tahun Ini

Duh! Masyarakat Siak tak Bisa Nikmati Dana Hibah dari Pemkab Tahun Ini
Ilustrasi.
SIAK - Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Siak, di 2016 ini tidak akan mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak karena terkendala aturan Pemerintah dan Undang-undang. Hanya diharapkan bantuan dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada untuk mengurangi beban masyarakat.
 
Di antara hibah yang terkendala tersebut yakni bantuan Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat miskin, yang mana hibah tersebut terkendala aturan yang mengharuskan bantuan tersebut harus diberikan kepada masyarakat yang mempunyai badan hukum yang jelas sesuai aturan. 
 
Diberitakan Riauterkini.com, Selasa (30/3/16), keterangan Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis CKTR) Siak Irving Kahar, bahwa di 2016 ini RLH yang sifatnya hibah ke Masyarakat miskin atau tidak mampu, sementara ditiadakan karena adanya aturan mengharuskan berbadan hukum. 
 
"Sementara ini, untuk RLH ke Masyarakat miskin ditiadakan karena masyarakat penerima bantuan hibah tidak ada badan hukumnya. Sementara dalam aturan perundang-undangan dan peraturan menteri keuangan, penerima harus berbadan hukum," ujar Irving. 
 
Sebagai catatan, di 2015 lalu Pemkab Siak melalui Dinas CKTR telah menyalurkan 180 RLH tipe 36 ke masyarakat miskin yang ada. Dan RLH tersebut telah ditempati oleh penerimanya. 
 
Selain itu, hibah yang terkendala juga ada di Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan. Dimana Dinas Pertanian sudah meniadakan bantuan hibah sejak 2014 lalu, dan Dinas Peternakan meniadakan bantuan hibah di 2016 ini saja. 
 
Bantuan hibah di Dinas Peternakan, diantaranya bibit ikan, sapi. Seluruh bantuan tersebut diberikan ke kelompok yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah, akan tetapi karena adanya aturan harus berbadan hukum maka seluruhnya bantuan hibah ke Masyarakat di tiadakan. 
 
"Saat ini, Dinas Peternakan tidak ada bantuan yang sifatnya hibah ke Masyarakat karena terkendala aturan mengharuskan bantuan hibah ke Masyarakat yang berbadan hukum," ujar Kadis Peternakan Susilawati. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri