TELUKKUANTAN-Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan seorang pengedar di wilayah hukum Polres Kuansing Narkoba Jenis Sabu Sukemi warga Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (3/3/2020).
Penangkapan Pelaku berdasarkan dari laporan warga kepada Polres Kuansing, dari hasil laporan tersebut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, SH dengan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tersebut memang benar ada peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing.
Kasat Resnarkoba Kuansing AKP Sahardi, SH melalui Paur Humas Polres Ipda Juliar Lumban Tobing Menjelaskan, sekira Pukul 20.30 WIB Tim melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku Sukemi warga Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir Kab. Kuansing. Pada saat itu Sukemi dihentikan saat melintas dengan Sepeda Mereka miliknya.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan Sepeda Motor milik pelaku dan ditemukan berupa 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang diselipkan oleh tersangka di dalam tutup tangki sepeda motor yang dibungkus timah rokok dan plastik warna hitam, jelas Lumban.
Kemudian pelaku dibawa kerumahnya Di Desa Gunung Melintang dan dengan disaksikan warga dilakukan pengeledahan dirumah dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu diruang dapur yang diselipkan oleh tersangka diatas kayu broti rumah, lanjut Lumban Tobing.
Selanjutnya. Pelaku mengakui kedua paket tersebut miliknya dimana yang 1 paket hendak dijual. Dari keterangan pelaku sabu tersebut didapat atau dibeli di Toro Jaya, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, kemudian tim melakukan pengembangan ke Toro Jaya tetapi tidak berhasil mendapatkan pelaku dan barang bukti.
Atas kejadian tersebut Tersangka Sukemi dan barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, tutup Lumban Tobing.

