Siang Ini Kepala Disdukcapil Pekanbaru Dilantik

Siang Ini Kepala Disdukcapil Pekanbaru Dilantik
Ilustrasi/net

PEKANBARU - Berdasarkan ketetapan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006, dan perubahannya Undang-undang nomor 24 tahun 2013, menetapkan bahwa Pejabat Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk kota Pekanbaru, pelantikan ataupun pemberian Surat Keputusan (SK) Mendagri bakal diserahkan kepada Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pekanbaru, M Noer saat dikonfirmasi mengatakan pengangkatan dan pemberian SK Mendagri bakal dilangsungkan di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (28/3/2016) siang ini Pukul 14.00 WIB.

“Besok siang dikukuhkan kembali menjadi Kepala Dinas dan diberikan SK Mendagri,” kata M Noer.

Untuk saat ini, Disdukcapil Kota Pekanbaru menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Semi Vertikal. “Sebenarnya sama saja, tak ada istimewanya. Hanya saja, SK yang saya dapat itu dari Mendagri langsung. Kalau untuk tunjangan dan lain sebagainya tetap dari daerah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin mengatakan sangat mengapresiasi kebijakan dari Mendagri tersebut. Selain itu, Ia juga berjanji akan menyelesaikan semua program yang dicanangkan oleh Kemendagri.

“Karena kita sudah di SK-kan Mendagri, artinya semua program akan kita jalankan sepenuhnya. Misalnya, KTP Elektronik harus dituntaskan, begitu juga dengan pembuatan KIA jika diberikan mandat,” terangnya.

Disinggung apakah nantinya kebijakan pemberian SK dari Mendagri nantinya tidak akan serta merta bisa mengganti Kepala Disdukcapil, Dia menuturkan, pejabat yang menggantinya tersebut harus diusulkan kepada Mendagri.

“Kepala daerah harus mengusulkan tiga nama kandidat dari setiap jabatan yang akan diangkat ke Mendagri, dan Mendagri yang menentukan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak,” tuturnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri