Rapat Dengar Pendapat Antara PUK SPTI dan PKS Kalsa Kabun di DPRD Rohul Berujung Kekecewaan

Rapat Dengar Pendapat Antara PUK SPTI dan PKS Kalsa Kabun di DPRD Rohul Berujung Kekecewaan

ROHUL - Perseteruan antara pihak PUK SPTI Kalsa dan Pihak perusahaan Pabrik kelapa sawit (PKS) Kalsa kecamatan Kabun akhirnya di mediasi ole DPRD Rohul.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pihak buruh dari PUK SPTI dengan Pihak PKS Kalsa yang merupakan Pabrik dari Perusahaan Perkebunan Padasa Enam Utama Kecamatan Kabun.Senin (03/02/2020).

Muhammad Husni Ketua F.SPTI PUK Kalsa memaparkan permasalahan yang terjadi selama ini di PKS Kalsa Kabun,
Permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sudah lama, semenjak tahun 2015, tetapi sampai hari ini belum juga ada titik terangnya, mediasi demi mediasi sudah kita buat, mulai ditingkat kecamatan, kabupaten bahkan tahun 2018 kita sudah diundang kejakarta sampai bertemu direktur.

“Tetapi pertemuan itu juga tidak menemukan solusi, sehingga hari rabu, 29 januari 2020 Kemaren kita beserta seluruh anggota buruh dikalsa melakukan aksi didepan gerbang pabrik, tuntutan kita tidak lah berat sebenarnya, kita hanya ingin melaksanakan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2018 sebagai pengganti PerBup No. 13 Tahun 2009, terkait hak bungkar TBS punya perusahaan,” ungkapnya

Rapat sedikit memanas setelah Pimpinan dan para Anggota DPRD Rohul yang tergabung didalam komisi 3 merasa kecewa setelah mendengarkan pernyataan dari perwakilan pihak perusahaan.

"Saya sebenarnya adalah Humas Pabrik sebelah yang dibawa pak KTU".Ungkap Widianto yang sebenarnya adalah Humas PKS Kalda yang juga merupakan pabrik ditempat lain tetapi satu group dengan Kalsa yang didampingi oleh KTU PKS Kalsa yang juga PJs Humas PKS Kalsa.

Mendengar ungkapan tersebut Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Aly Imran agak sedikit kesal,

“Sebenarnya kita berharap pihak perusahaan hari ini mengutus orang yang kompeten atau yang bisa memberikan jawaban atau solusi dari permasalahan antara buruh dan pihak perusahaan, kalau seperti ini percuma saja kita melanjutkan rapat ini, karna kita sudah dengar jawaban dari utusan tersebut,”katanya

Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan DPRD Rohul M. Syahril Topan, ST Hal seperti ini terkadang yang membuat kita kesal dan kecewa, padahal ini kan agenda penting, seharusnya pihak perusahaan mengutus yang bisa membuat keputusan, ini sama saja pihak perusahaan tidak menghargai Pemerintah Daerah.

“Dalam hal ini Disnaker dan kami di DPRD ini, kita berharap kedepannya seluruh perusahaan di Rohul harus mempunyai kantor di Rohul, sehingga masyarakat kita mudah untuk bersilaturrahmi dengan pihak perusahaan tersebut,”paparnya

Disnaker Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Sekretaris Disnaker Hasbizar didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Kasi pengawasan Naker dan staf lainnya, kami mengharapkan permasalahan ini cepat menemui titik terangnya, karna pak kabid dan pak kasi juga sudah sering ikut didalam mediasi ini dan permasalahan ini sudah lama terjadi, kita berharap perusahaan yang beroperasional dirohul bisa mematuhi aturan yang ada dan berlaku di Rokan Hulu. Tutupnya

Selain unsur pimpinan dan ketua komisi III, rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil ketua Komisi III H. Mahmud, SE yang juga ketua PKS Rohul, H. Darwin F. PAN, serta dari F. Gerindra dihadiri oleh Faizul dan Budiman Lubis.

Sementara dari Upika Kabun, Hadir Camat Kabun Anang P. Putra, S. STP, Kapolsek Kabun AKP. Didi Antoni serta juga tampak hadir Kades Kabun AMRI beserta Puluhan Anggota SPTI PUK Kalsa yang didampingi oleh DPC SPTI Rohul yaitu Bendahara Fahren Lubis, SP dan Waka Yusro Fadly.

Dan akhirnya Rapat Dengar Pendapat tersebut kembali akan diagendakan pada Senen depan, tanggal 9 Februari 2020,dan seluruh peserta rapat berharap pada rapat lanjutan besok pihak perusahaan bisa mengutus pihak yang berkompeten di perusahaan tersebut.***(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri