TELUKKUANTAN-Polres Kuansing menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tentang "Regulasi atau Aturan Hukum Terhadap Aktivitas PETI Serta Dampak Peti Bagi Lingkungan Hidup, Sosial Dan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Pertemuan Pratisarawirya Polres Kuantan Singingi Jl.Proklamasi Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis Sore (30/1/2020).
Hadir dalam acara tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Drs.Rustam, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,S.I.K,MM, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra S.I.K, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Efrion, Para Kades Binaan Babinkamtibmas, Para Babin Kamtibmas jajaran Polres Kuansing.
Adapun pembahasan dalam FGD tersebut ialah, Regulasi atau Aturan Hukum Terhadap Aktifitas PETI yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing, serta upaya pencegahan dampak PETI Bagi Lingkungan Hidup,Sosial Dan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan Para Kepala Desa Binaan Bhabinkamtibmas dan melibatkan Para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Kuansing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs. Rustam dalam arahannya menyampaikan. Dampak yang diakibatkan oleh aktifitas PETI itu sendiri, Akan terjadi salah satunya Abrasi dan Erosi.
Sementara Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto berpesan. Agar Bhabinkamtibmas dan Kades inten dalam upaya pencegahan aktifitas PETI yang berada di desanya masing-masing.
Kemudian ditempat yang sama Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa Upaya penegakan hukum terhadap pelaku atau Pendonor dan Pengepul dari hasil aktifitas PETI disetial desa masing-masing yang ada di Kuantan Singingi.

