Kebakaran Lahan Di Riau: 22 Tahun Masyarakat Riau Menerima Kado Kabut Asap.

Kebakaran Lahan Di Riau: 22 Tahun Masyarakat Riau Menerima Kado Kabut Asap.
Poto.Ketua Umum FJMR Yefrizal, S.E.

 

TELUKKUANTAN- Kebakaran hutan dan lahan gambut di provinsi Riau sudah menjadi tradisi tahunan. Setiap terjadi kebakaran, pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan terkait sibuk memadamkan api, dibandingkan penyelesaian sampai tuntas.

Forum Juruwata Melayu Riau (FJMR), sangat menyayangkan bencana kebakaran lahan dan hutan di bumi lancang kuning bertahun-tahun bahkan sudah lebih 22 tahun. Yefrizal, Ketua umum FJMR memaparkan, Riau merupakan salah satu provinsi terkaya di Indonesia, Sumber kekayaanya berasal dari sumber alam, terutama minyak bumi, gas alam, karet, kelapa sawit dan perkebunan serat. 

Penebangan hutan yang merajalela telah mengurangi luas hutan secara signifikan, dari 78% pada 1982 menjadi hanya 33% pada 2005. Rata-rata 160,000 hektare hutan habis ditebang setiap tahun, meninggalkan 22%, atau 2,45 juta hektare pada tahun 2009. Tahun 2019 kemungkinan tidak sampai 2 juta hektare.  Deforestasi dengan tujuan pembukaan kebun-kebun kelapa sawit dan produksi kertas telah menyebabkan kabut asap yang dihirup masyarakat Riau selama bertahun-tahun.

" Kebakaran hutan dan pembukaan lahan perkebunan secara besar-besaran menyebabkan bencana asap di provinsi Riau ini. Bukan hanya bencana asap, tetapi juga hutan Riau berkurang secara masif. Solusinya, ajak seluruh perusahaan kayu dan perkebunan serta pemerintah pusat dan DPRD Riau untuk fokus penyelesaian dengan mengembalikan fungsi kawasan Gambut dan hutan lindung, pasti selesai itu," cakap Yefrizal.

" Saya takut, Hutan Riau hanya menjadi dongeng yang bisa diwariskan ke anak cucu. Lahan sudah dikuasai perusahaan-perusahan besar, lalu masyarakat Melayu yang notabenenya adalah pribumi tinggal gigit jari," sambung Yefrizal, dengan nada kesal.

Yefrizal menyarankan kepada pemerintah pusat dan provinsi Riau untuk memulihkan kembali lahan Gambut dan mengembalikan kawasan hutan Gambut seperti semula serta kawasan hutan yang sudah menjadi perkebunan. "Insya Alloh selesai itu, karena agar permasalahan terbesar dari terbakarnya lahan Gambut. Selama ini kami lihat kita fokus kepada pemadaman, tetapi penyelesaiannya tidak tuntas," Saran Yefrizal yang juga dipanggil Atan ini di sekretariat FJMR komplek Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Dipenogoro, Pekanbaru.

Dari pantauan satelit, tampak titik-titik api pada lahan dan hutan berulang di konsesi sama. Smart fire ini seolah tak bisa melampaui batas-batas itu jadi tampak disenjaga. seperti pada tahun 2019 hasil analisis hotspot di konsesi APP grup melalui satelit Tera-Aqua Modis, terdapat 875 titik hotspot sedangkan confidance diatas 70 persen ada 267 titik sepanjang Januari –September 2019.

Dengan rincian PT Rimba Rokan Perkasa 45 titik, PT Arara Abadi 41 titik, PT Satria Perkasa Agung 30 titik, PT Bhara Induk 28 titik, PT Bina Daya Bintara 19 titik, PT Balai Kayang Mandiri 9 titik, PT Sakato Pratama Makmur 9 titik, dan PT Suntara Gaja Pati 5 titik .

Ada temuan lapangan, misal satu wilayah dulu ada kebakaran. Tahun berikutnya sudah jadi perkebunan sawit. Ini terjadi di Riau. Kebakaran dulu, setelah itu jadi sawit

Pakar gambut dari UGM, Satyawan Pudyatmoko mengatakan kebakaran lahan gambut sering kali disebabkan oleh kesalahan fundamental oknum tertentu yang mencoba membuka lahan baru dengan cara membakar.

''Gambut sangat susah terbakar, jenuh air, kondisi normal gambut tidak mudah terbakar,'' kata Satyawan Pudyatmoko.

Sumarto, yang pernah menjabat Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenhut, mengatakan, hutan di Riau merupakan hutan dari gambut yang sulit terbakar sekalipun kemarau.

Menurut Sumarto, gambut hanya bisa terbakar dalam keadaan kering dan musim kemarau tidak membuat gambut kering. Bagaimana caranya gambut bisa terbakar?. Oknum sadar bahwa gambut sangat sulit dibakar, maka dibuatlah kanal-kanal. Kanal-kanal tersebut terdapat sungai kecil yang fungsinya untuk mengeringkan gambut dari air. ''Masalahnya gambut itu selalu basah di akarnya, dan tugas dari sungai kecil itu supaya air di dalam akar gambut itu mengalir dan gambut jadi kering,'' kata Sumarto, kepada republika

Jika sudah kering barulah dibakar untuk membuat lahan baru yang kosong. Tapi efeknya lainnya tidak diperkirakan. Api yang sudah masuk ke dalam akar gambur sangat sulit untuk dipadamkan. Sekalipun sudah dilakukan penyemperotan, namun api tetap membara di akarnya dan akan kembali terbakar jika terkena angin. 

''Mau pakai water pump, mungkin hanya berhenti sebentar,'' kata Sumarto.

Terkait adanya tuntutan mahasiswa dan LSM agar izin perusahaan  Perkebunan dan kayu di Riau dicabut, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution  menyampaikan semua izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kami tidak bisa mencabut izin perusahaan perkebunan dan kayu, karena izin dikeluarkan oleh pemerintah pusata," jawab Edy Natar dihadapan mahasiswa.

Mekanisme pengurusan izin Peraturan tentang Perkebunan diatur dalam Undang-undang nomor 18/2004 dengan aturan pelaksanaanya lewat peraturan Menteri Pertanian nomor 26/2007.

Pada prinsipnya terdapat dua jenis utama perkebunan di Indonesia, kelapa sawit dan kayu. Ketika perkebunan terletak di kabupaten, semua izin perkebunan diperoleh dari Bupati. Pengecualian adalah untuk lisensi untuk menggunakan Kawasan Hutan, yang membutuhkan izin pelepasan hutan. Rekomendasi dari Gubernur provinsi juga diperlukan untuk beberapa izin. Ketika perkebunan di wilayah lebih dari satu daerah, maka Gubernur adalah otoritas penerbit untuk semua izin lainnya dari pelepasan hutan. Sebuah perusahaan atau pemohon wajib telah membangun fasilitas perkebunan, dan telah melakukan pembukaan lahan (tanpa pembakaran) dalam waktu dua tahun dari IUP yang diterbitkan.

Hak Guna Usaha (HGU) atau hak untuk eksploitasi. Setelah sebuah perusahaan memperoleh IUP, perusahaan harus segera mengurus HGU dalam waktu dua tahun setelah penerbitan lisensi. HGU dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan informasi pajak, peta wilayah yang disetujui, salinan izin Izin Lokasi serta semua izin pelepasan hutan jika relevan. Setelah HGU berakhir, tanah menjadi milik negara.

Jikalahari, penggiat lingkungan hidup mengatakan, APP Sinarmas Group telah merusak hutan alam Riau dengan jumlah yang fantastis yaitu Satu Juta Hektar, ini berdasarkan hasil investigasu Jikalahari. Penanaman pohon 10.000 hektar baru-baru ini disebut sebagai modus tipu-tipu masyarakat.

"Penanaman 10.000 pohon oleh APP Grup bentuk pembodohan pada publik, juga bentuk menutupi kejahatan APP yang selama ini terjadi," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari menanggapi perihal penanaman 10.000 pohon yang dilakukan APP Sinarmas di Desa Sigintil, Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Pada 3 September 2019, seperti dilansir dari media aktualonline.com

Temuan investigasi Jikalahari sejak beroperasi hingga kini APP grup telah merusak hutan alam seluas 1.072.746 hekatar. "APP menanam 10.000 pohon seolah-olah telah memperbaiki hutan yang telah dia rusak." Kata Made

Peringatan 10.000 pohon di tengah karhutla dan lebih dari 22 ribu warga Riau terkena ISPA hingga September 2019, juga untuk menutupi konsesi APP yang terbakar.

Hasil investigasi lapangan pada 20 Maret 2019 Jikalahari menemukan PT Satria Perkasa Agung terbakar lebih dari 10 hektar dengan kedalaman gambut 2 sampai 4 meter.

Terkait Komitmen FCP APP, hingga detik ini juga APP belum melakukan kewajibannya berupa merestorasi areal bekas terbakar pada 2015 seluas 45.960,39 hektar berdasarkan peta Restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG). Hasil investigasi Eyes on the Forest sepanjang Juli - Desember 2018 menemukan beberapa perusahaan grup APP tidak melakukan restorasi dan bahkan perusahaan menanam kembali akasia diareal bekas terbakar tahun 2015. Perusahaannya adalah PT Satria Perkasa Agung, PT Sakato Pratama Makmur distrik Hampar, PT Sakato Pratama Makmur distrik Humus, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Rimba Rokan Perkasa.

APP Grup juga secara tidak langsung merusak habitat harimau sumatera hingga mengakibatkan konflik harimau dan manusia. Pada 25 Agustus 2019 Darmawan diterkam Harimau hingga tewas di konsesi PT Bhara Induk APP grup. Sebelumnya masih di lansekap yang sama, Harimau terkam M. Amri hingga tewas, karyawan PT Riau Indo Agropalma juga APP grup.

Selain itu APP grup terlibat merusak hutan alam di Riau melalui suap perizinan yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin AS dan Bupati Pelalawan melalui PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Balai Kayang Mandiri dan PT Rimba Mandau lestari.

Jikalahari juga mendesak kepada Gubernur Riau untuk memecat kepala Dinas LHK karena dengan sengaja membiarkan staf BLH hadir di tengah penanaman 10.000 pohon."Pemerintah jangan sampai dijadikan legitimasi untuk membenarkan kejahatan yang mereka lakukan, menanam 10 ribu pohon, tapi merusak 1 juta lebih hutan alam," kata Made Ali.

Jikalahari juga mendesak Menteri LHK mencabut izin APP Grup dengan cara mencabut seluruh izinnya di atas lahan gambut termasuk yang bekas terbakar, mengembalikan lahan masyakarakt adat dan tempatan yang telah dirampas selama ini.

"Kalau pemerintah serius menghentikan karhutla, langkah pertama jangan memberi ruang pencitraan kepada perusahaan yang memang itu digunakan untuk membodohi publik dan menutupi kejahatannya." kata Made.

 

SIGAPNEWS.CO.ID

 


Berita Lainnya

Index
Galeri