Kabur dari Rumah, Gadis Belia di Inhu Malah Dijual ke Pria Hidung Belang, Akhirnya Hamil

Kabur dari Rumah, Gadis Belia di Inhu Malah Dijual ke Pria Hidung Belang, Akhirnya Hamil

RENGAT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, pekan lalu mengamankan 6 tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana Perlindungan Anak. Menjadikan anak di bawah umur pekerja seks komersial (PSK). 

Dalam laporan singkatnya ke Polda Riau, Rabu (4/9/19) Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting ,S.IK melaui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, bahwa korban, sebut saja Melati baru berusia 17 tahun.

Dijelaskan Misran, seorang dari enam tersangka adalah perempuan berinisal LN. Ia bertindak sebagai mucikari. Sementara lima tersangka lainnya adalah pelanggan. Mereka ADK, SKN, HDT, KLW dan STS, pria hidung belang yang sempat membayar jasa berhubungan badan dengan Melati.

Prostitusi anak dibawah umur terbongkar bermula saat orang tua Melati melapor ke Polsek Lirik, terkait kondisi anaknya yang kini hamil 7 bulan dan diduga telah jadi korban prostitusi anak. Setelah melaui proses penyelidikan kasus tersebut dikembangkan dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Inhu untuk melakukan tindakan.

Dijelaskan Misran, Melati jadi korban proatitusi anak setelah pada akhir 2017 bertengkar dengan orang tuanya lalu minggat atau kabur dari rumah. Lebih sebulan ia numpang tinggal di rumah tersangka LN, di Desa Sekar Mawar, Lirik. Selama itulah LN menjajakan Melati di sejumlah tempat hiburan dan kedai tuak. Baik di Lirik maupun di Sungai Lalak. Untuk sekali kencan ia mematok tarif Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Melati yang tengah hamil 7 bulan kini berada dalam perlindungan Unit PPA Polres Inhu. Sementara para tersangka menjalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka.


Berita Lainnya

Index
Galeri