Diajak Pesta Miras, Gadis Ingusan Digerayangi 3 Remaja di Sawah

Diajak Pesta Miras, Gadis Ingusan Digerayangi 3 Remaja di Sawah

JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang membekuk tiga remaja karena diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur. Modusnya, mereka mengajak korban pesta minuman keras (miras) di sawah. Setelah itu, ketiga pelaku menggerayangi tubuh korban.

Atas perlakukan itu, korban menceritakan ke orang tuanya. Tentu saja, orang tua korban tidak terima hingga melaporkan kejadian itu ke polisi. “Usai mendapatkan laporan, kita lakukan penyelidikan. Walhasil, ketiga pelaku sudah kita tangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (7/8/2019).

Azi menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing EN (24), warga Kecamatan Kudu, kemudian MDA (22) dan YCK (17) warga Kecamatan Ngusikan. Sedangkan korban yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga, merupakan warga Kecamatan Kudu.

Pencabulan itu terjadi pada 27 Juli 2019 pukul 21.00 Wib di area persawahan Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan. Awalnya, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dijemput oleh dua pelaku, YCK dan EN, di rumahnya. Bunga kemudian dibonceng menuju area persawahan.

Di tempat tersebut sudah menunggu satu pelaku lainnya, yakni MDA. Tak berselang lama, mereka duduk melingkar. Salah satu pelaku membuka miras jenis arak. Di tengah dinginnya malam, para remaja tersebut menikmati cairan haram.

Dari situlah pikiran mesum pelaku muncul. Ketiga remaja tersebut secara bergantian mengerayangi bagian tubuh sensitif milik Bunga. Bahkan, alat vital korban juga tidak luput menjadi sasaran. “Keesokan harinya, korban menceritakan semuanya yang ia alami kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke polisi,” ujar Azi.

“Selanjutnya pada Selama malam ketiga pelaku kita tangkap saat berada di kawasan Kecamatan Ngusikan. Mereka dijerat pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri