Terkait Koperasi BUTU

Ketum MPKS: Kami Sudah Layangkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Siak

Ketum MPKS: Kami Sudah Layangkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Siak
Ketua Umum Dewan Presedium MPKS, Wan Hamzah.

SIAK - Viralnya berita yang dimuat oleh salah satu media online beberapa waktu lalu yang berjudul "Koperasi BUTU Raup Rp13 Miliar dari Garap Lahan TORA di Siak" dan "Koperasi BUTU Diduga Setor Rp100 Juta untuk Patok Lahan ke Badan Pertanahan Siak" hingga ramai dibicarakan di media sosial langsung membuat Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) mengambil tindakan. 

Pengurus MPKS atas permintaan masyarakat langsung melayangkan surat permohonan hearing dengan pihak Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) terkait dugaan tersebut ke DPRD Kabupaten Siak pada Jumat, 12 Juni 2019. Wan Hamzah selaku Ketua Umum Dewan Presedium MPKS membenarkan seraya mengungkapkan bahwa surat tersebut sudah diantar ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Siak.

"Ya, benar. Kami sudah melayangkan surat ke DPRD Siak agar segera diagendakan untuk hearing dengan pihak Koperasi BUTU. Ini semua atas permintaan masyarakat. Lebih cepat lebih baik. Agar persoalan yang selama ini jadi pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan lahan TORA tersebut segera terjawab," sebut pria yang kerap disapa WH saat ditemui di kediamannya. 

Adapun maksud dan tujuan meminta hearing itu terkait pengelolaan kayu atau hasil tanaman kayu akasia yang ada di lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diduga diperjualbelikan oleh Koperasi BUTU selaku pengolola lahan tersebut. 

"Maksud hearing itu terkait pengelolaan kayu yang ada di lahan TORA, kemudian terkait realisasi hak masyarakat atas penjualan kayu itu. Kami minta sebelum hearing itu dilaksanakan agar pihak Koperasi BUTU melengkapi data atau berkas dalam pemaparannya dan dokumentasi serta yang lainnya, seperti kwitansi jual beli, data tonase dan data harga jual kayu," jelas WH.

Menurut WH, jika di dalam hearing nanti ditemukan kejanggalan dan koperasi tidak transparan dalam pengelolaan kayu oleh Koperasi BUTU, maka diminta kepada pihak berwajib untuk melakukan audit secara terperinci.

"Jika di dalam hearing nanti kita temukan kejanggalan atau ada kesalahan oleh pihak koperasi dalam pengelolaan kayu di lahan itu, maka kami minta kepada pihak berwajib melakukan audit dan usut tuntas perihal tersebut," tegas WH.

WH juga menyampaikan bahwa MPKS akan didampingi oleh perwakilan masyarakat dari Tiga kecamatan. "Nanti saat hearing kita akan didampingi oleh perwakilan masyarakat dari Tiga kecamatan yaitu Sungai Apit, Pusako dan Kecamatan Mempura," tuturnya

Indra Gunawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Siak saat dihubungi melalui pesan Whatshap membenarkan bahwa ada surat masuk ke DPRD mengenai permohonan hearing itu.

"Betul, saya dapat telepon dari kantor bahwa ada surat permohonan hearing dari MPKS. Kemudian saya hubungi Sekretaris Dewan agar segera diagendakan pelaksanaan hearing tersebut, supaya masalah simpang siur informasi tentang pengelolaan lahan TORA atau tanda tanya besar masyarakat selama ini segera terjawab," jawab Indra melalui pesan Whatshap. (ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri