Harapan Pemko Pekanbaru Minta Bantuan Alkes Terganjal Peraturan Menkes

Harapan Pemko Pekanbaru Minta Bantuan Alkes Terganjal Peraturan Menkes
Pembangunan RSUD Pekanbaru di jalan Garuda Sakti kecamatan Tampan

PEKANBARU - Harapan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperoleh bantuan alat kesehatan (Alkes) dari pemerintah pusat tampaknya masih sulit terealisasi.

Pasalnya, peraturan Kementerian Kesehatan (Menkes), bantuan alkes baru dapat diberikan jika rumah sakit sudah beroperasi dan sudah teregistrasi. Sementara izin operasional rumah sakit Pekanbaru yang sedang dibangun di jalan Garuda Sakti kecamatan Tampan masih sedang diurus.

"Untuk izin operasional rumah sakit itu sendiri saat ini dalam tahap pengurusan di tingkat pusat," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) kota Pekanbaru, Rahmad, Jumat (18/3/2016) di Pekanbaru.

Sebagai antisipasi agar rumah sakit Pekanbaru tetap dapat difungsikan tepat waktu, kemungkinan Pemko Pekanbaru akan mengalokasikan dana pengadaan alkes dalam APBD 2017 mendatang. 

"Di samping itu juga, Pemko Pekanbaru mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah provinsi Riau. Jika semua itu berjalan baik dan rumah sakit telah berfungsi, barulqh diusulkan permohonan bantuan alkes kepada pemerintah pusat," paparnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri