Gara-gara Kelakuan Bejat Kakek Ini, Cucunya Kini Hamil

Gara-gara Kelakuan Bejat Kakek Ini, Cucunya Kini Hamil

BOYOLALI - Seorang kakek  bernama YW (70) warga Dukuh Temuireng, Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Klaten tega menyetubuhi cucunya sendiri hingga hamil 10 minggu.

Persetubuhan itu dilakukan hingga berkali kali di tempat yang berbeda, pertama kakek tersebut melakukan persetuhuhan layaknya suami istri di Desa Sanggup, Kecamatan Musuk, Boyolali sebanyak tiga kali. Kemudian melakukan lagi di Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Klaten sebanyak 1 kali.

MRS atau korban kini berstatus karyawan toko di Jatinom, Klaten. Kronologi kejadian itu berawal, pada bulan September 2018 sekitar pukul 05.00 WIB saat MRS sedang tidur di dalam kamarnya di Desa Sanggup, Kecamatan Musuk.

Tiba tiba sang kakek masuk kamar MRS menyekap kedua tangan korban, kemudian celana panjang dan celana dalam korban diturunkan hingga lepas. Sang kakek tersebut membuka kolornya sendiri hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Dalam adegan itu, korban yang merupakan cucunya sendiri sempat berontak, namun mulut korban dibekap dengan tangan sang kakek. “Jangan berontak. Nek ra gelem gur tak pateni (kalau tidak mau cuma tak bunuh),” dalam keterangan persnya, Jumat (21/6/2019) di Mapolres Boyolali.

Sementara itu, menurut keterangan, Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, bahwa kakek ini menyetubuhi cucunya sendiri di tempat yang berbeda hingga berulang kali. Perbuatan kakek tersebut didengar oleh Sapto Karnu yang merupakan saudara korban.

“Korban ini sempat takut dengan ancaman kakeknya hingga terjadi persetubuhan. Kemudian saudaranya melaporkan ke petugas,” katanya kepada wartawan.  

Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan panjang warna biru tosca, 1 buah celana pendek warna coklat motif polkadot, 1 buah celana dalam warna putih dan satu buah BH warna coklat muda.

Kini sang kakek mendekam di jeruji besi Mapolres Boyolali, pelaku dikenai pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 5 miliar.


Berita Lainnya

Index
Galeri