Awas! Jokowi-Ma’ruf Bisa Didiskualifikasi Gara-gara Hal Sepele Ini

Awas! Jokowi-Ma’ruf Bisa Didiskualifikasi Gara-gara Hal Sepele Ini

JAKARTA - Legal Governance Specialist sekaligus Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menyebut, ada beberapa hal yang menarik perhatian majelis hakim dalam gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengamatannya, setidaknya ada tiga hal. Pertama adalah posisi cawapres KH Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) bank syariah. Dua hal lain yang dinilai menarik adalah harta kekayaan capres Joko Widodo yang disebut membengkak 13 miliar dalam 13 hari.

Kemudian adanya penyumbang fiktif kubu 01 dianggap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama. Demikian disampaikan Miko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6/219). “Basis dari ketiga soal itu adalah kejujuran,” katanya.

Jika Pihak Terkait (Jokowi-Ma’ruf) tidak dapat mengemukakan dalil-dalil hukum serta bukti yang mematahkan argumen pihak Prabowo-Sandiaga, dengan alasan ketidakjujuran, MK bisa saja membuat preseden baru.

“Yaitu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres yang ditetapkan KPU dengan alasan hukum ketidakjujuran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dalil dengan basis kejujuran yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkesan sederhana. Namun ia justru melihat dalil tersebut sangat fundamental. “Kejujuran sangatlah penting dalam penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan pemilu,”

“Saking pentingnya, kita bersepakat menjadikan jujur sebagai alah satu asas pelaksanaan pemilu, selain asas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil (Pasal 2 UU No. 7/2017),” tutur Miko.

Dari sisi governance, kejujuran dibahasakan dengan transparansi atau keterbukaan. Berdasarkan Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari praktik KKN.

Transparansi merupakan salah satu asas-asas umum penyelenggaraan negara, disamping asas-asas lainnya. Yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sebagai the guardian of constution dan the guardian of kedaulatan rakyat, jelasnya, Mahkamah bisa membuat putusan beyond the law yang telah dipraktikkan selama ini.

“Putusan diskualifikasi dalam 4 PHPU Pilkada adalah buktinya. Meskipun sebenarnya tidak ada tuntunan hukum bagi Mahkamah tentang diskualifikasi tersebut,”

“Saya masih percaya Mahkamah akan menggunakan segala kewenangan besar yang ada dalam genggaman mereka untuk membuat putusan yang adil,” tandasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri