Pelaku Pembunuhan IRT di Selatpanjang yang Tewas Bersimbah Darah Berhasil Diringkus

Pelaku Pembunuhan IRT di Selatpanjang yang Tewas Bersimbah Darah Berhasil Diringkus
Saat berlangsungnya Press Release di Mapolres Kepulauan Meranti

MERANTI - Tersangka pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna Widyawati (33) warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akhir diringkus aparat kepolisian.

Tengku Indra Gunawan (19) warga Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu diringkus pada Kamis (9/5/2019) saat berada di kediamannya Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjnag Timur, Kecamatan Tebing Tinggi tanpa ada perlawanan.

Pembunuhan bermula pada Selasa 30 April 2019, sekira pukul 08.45 pelaku berangkat dari rumah menuju tempatnya bekerja yang melintasi TKP, dimana pada saat itu pelaku melihat pintu rumah (TKP) dalam keadaan digembok dari luar. Pada saat itulah niat pelaku muncul untuk melakukan pencurian. Kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya di Gang Tumu (Gang samping TKP) dengan maksud untuk buang air kecil sekaligus untuk memantau situasi sebelum melakukan aksinya.

Setelah situasi aman, kemudian pelaku masuk kedalam pekarangan TKP dan langsung menuju pintu samping TKP dimana pada saat itu pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci. Kemudian pelaku mencoba mendorong pintu tersebut beberapa kali sampai dengan akhirnya pintu tersebut terbuka lalu pelaku masuk kedalam rumah tepatnya dibagian dapur.

Setelah berada didalam rumah, kemudian pelaku mencari barang-barang beharga disekitar dapur namun pelaku belum menemukan barang-barang tersebut. Kemudian pelaku keluar melihat situasi dan masuk kembali.

Pada saat pelaku masuk kembali ke rumah, pada saat itu diketahui dan dipergoki oleh korban yang pada saat itu ada di rumahnya. Kemudian korban menghampiri pelaku melalui pintu pembatas antara kedua rumah tersebut dan bertanya kepada pelaku.
Ngapain disini dek?.. Dikarenakan pelaku melihat banyak keramik di rumah tersebut dan dibagian dapur rumah tersebut ada keramik yang belum dipasang, kemudian pelaku menjawab "Mau pasang keramik" Lalu korban menghubungi suaminya Zaipullah melalui handphone sambil berjalan di rumahnya.

Dikarenakan takut aksinya terbongkar dan pada saat itu pelaku melihat ada pisau dapur di Rak samping pintu kemudian pelaku langsung mengambil dan memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya lalu menghampiri korban dari arah belakang.

Selanjutnya pelaku membekap mulut korban dengan tangan kirinya kemudian menusukkan pisau dapur yang dipegangnya ke leher korban. Saat itu korban berupaya melepaskan tusukan tersebut dengan tangan kanannya sehingga pisau lepas dari leher korban. Pelaku kembali menusukkan pisau ke leher korban dan kembali berusaha melepaskan tusukan pisau itu kembali. Namun pisau itu tidak terlepas melainkan memotong leher korban hingga membuat korban lemas dan jatuh ke lantai berlumuran darah. 

Setelah korban jatuh berlumuran darah kemudian pelaku mengambil kain lap yang ada di lantai rumah tersebut dan menutup leher korban. Kemudian pelaku mencuci tangan dan pisau yang digunakannya didalam kamar mandi rumah tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil handphone korban dan pelaku keluar dari rumah melalui pintu samping kemudian pelaku membuang pisau tersebut ke semak belukar yang ada disamping TKP, kemudian pelaku menuju sepeda motornya dan pergi meninggalkan TKP.

Dari barang bukti yang ditemukan, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelaku pada Kamis (9/5/2019) saat berada di kediamannya Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjnag Timur, Kecamatan Tebing Tinggi tanpa ada perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bilah pisau dapur stainles steel china, satu buah handphone Vivo V5 warna emas (gold), satu unit sepeda motor Skidrive, satu helai baju warna hitam dan celana jeans pendek warna biru (milik tersangka), satu buah baju sekolah yang terdapat darah, satu buah baju bewarna merah muda yang terdapat darah, satu stel pakaian korban dan satu set pakaian korban.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH SIK, dalam Press Release di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (14/5/2019) siang, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut bermotif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan.

"Tersangka kepergok atau diketahui oleh korban pada saat berada di TKP untuk melakukan pencurian, kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusukkan pisau dapur yang ditemukannya di TKP sebanyak dua kali dibagian leher sehingga korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah pada bagian leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap AKBP La Ode Proyek.

Kata La Ode pula, untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 dan dan dihukum 6 tahun penjara sampai dengan November 2020, saat ini status tersangka  pembebasan bersyarat. (red/wp) 


Berita Lainnya

Index
Galeri