Pesan Wawako Kepada ASN Pekanbaru: Kalau Tak Mau Bermasalah, Jangan Terima Parcel

Pesan Wawako Kepada ASN Pekanbaru: Kalau Tak Mau Bermasalah, Jangan Terima Parcel

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima ataupun memberikan parcel. Larangan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, juga telah melarang para ASN menerima maupun memberikan parcel, karena ini juga merupakan bentuk gratifikasi," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).

Ayat mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak dibenarkan para ASN ini menerima ataupun memberikan parcel, sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Nanti, kata dia, Walikota yang akan menandatangani surat edaran, terkait pelarangan itu. "Kita juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga, karena KPK melarang tentu kita juga melarangnya," jelasnya.

Ia menegaskan, ASN di daerah juga diawasi oleh KPK. Ia kembali mengingatkan, jangan hanya karena parcel, ASN berurusan dengan hukum.

"Jika hanya untuk ucapan hari Raya Idul Fitri dan silaturahmi, kan tidak mesti juga menggunakan parcel, masih bisa dengan cara-cara yang lain, karena pemberian parsel ini bukanlah yang utama pada Hari Raya Idul Fitri," terangnya.

Ayat juga menegaskan, jika ada pejabat yang terlibat dengan pemberian dan penerimaan parcel ini, saat Hari Raya Idul Fitri, OPD terkait diminta memberikan sanksi.

Ia berharap dengan adanya Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru nanti, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.

"Kepada para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, mari sama-sama kita indahkan larangan ini, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang akan menjerat, masih banyak cara lain yang lebih baik, untuk bersilaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri itu," ajaknya.


Berita Lainnya

Index
Galeri