Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tahun 2019 Sebanyak 356 Orang Pemilih Difabel Masuk Dalam DPT.

Tahun 2019 Sebanyak 356 Orang Pemilih Difabel Masuk Dalam DPT.
Poto Pemilih Difabel atau Penyandang Disabilitas: riaurealita.com/Als

TELUKKUANTAN- KPU Kuantan Singingi telah mendata, untuk pemilu 2019 ini, sebanyak 356 pemilih termasuk dalam kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Mereka diantaranya adalah pemilih tunadaksa,  tunanetra, tunarungu/wicara, tunagrahita dan penyandang disabilitas lainnya.

Ketua KPU Kuantan Singingi, Ahdanan Saleh,S.Ag.,M.Pd melalui Ka Divisi Data KPU Kuantan Singingi, Yeni Gusneli,S.Pd mengungkapkan dalampemilu 2019 ini KPU Kuantan Singingi telah mendata pemilih difabel atau pemilih penyandang disabilitas. Untuk pemilih tunadaksa sebanyak 84 pemilih, tunanetra sebanyak 72 pemilih.

Selain itu KPU Kuantan Singingi juga menemukan pemilih tunarungu/wicara sebanyak 57 pemilih, tunagrahita sebanyak 113 pemilih dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 30 pemilih. Untuk penyandang disabilitas lainnya, KPU Kuantan Singingi tidak menjelaskan apakah termasuk pemilih penderita gangguan jiwa.

Data pemilih difabel dalam pemilu 2019 ini menurun tajam jika dibandingkan dengan data pemilih difabel atau pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada 2018 lalu. Dikutip dari situs resmi KPU, dalam daftar pemilih sementara Pilkada 2018, jumlah pemilih difabel di Kuansing sebanyak 646 pemilih.

 

Dari 646 pemilih difabel dalam Pilkada 2018 lalu, sebanyak 109 pemilih diantaranya tunadaksa. Berikutnya tuna netra sebanyak 70 pemilih, tunarungu atau wicara sebanyak 77 pemilih, tunagrahita sebanyak 366 pemilih dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 24 pemilih. Disini juga tidak dijelaskan tentang pemilih penyandang disabilitas lainnya.

 

Tunanetra adalah pemilih yang memiliki gangguan pada indera pandang seperti rabun atau buta, tunarungu atau wicara adalah pemilih yang tidak bisa bicara atau bisu. Sedangkan tunagrahita adalah pemilih yang memiliki kecerdasan di bawah rata-rata, mengalami hambatan tingkah laku dan masa perkembangannya seperti idiot.

Sementara itu, pemilih yang masuk dalam kelompok penyandang disabilitas lainnya adalah pemilih yang mengalami gangguan lainnya. Ini bisa saja termasuk pemilih yang menderita gangguan jiwa. Namun demikian KPU Kuansing tidak merincikan secara jelas pemilih penyandang disabilitas lainnya. Jumlah pemilih ini dalam pemilu 2019 sebanyak 30 pemilih.


Berita Lainnya

Index
Galeri