Modus Jadi Bapak Asuh, Tua Bangka Ini Belasan Kali Cabuil Bocah Kelas 1 SD

Modus Jadi Bapak Asuh, Tua Bangka Ini Belasan Kali Cabuil Bocah Kelas 1 SD

BANGKA BELITUNG - Entah cuma modus semata menjadi bapak asuh, Sp yang sudah berusia 58 tahun itu tega mencabuli secara berulang anak asuhnya sendiri. Bunga yang masih ingusan baru kelas 1 SD harus jadi korban tingkah bejatnya.

Sp (58) melakukan perbuatan asusila terhadap anak angkatnya yang merupakan keponakannya sendiri. Diperkirakan sudah belasan kali Sp melakukan tindakan Asusila terhadap sebut saja Bunga (8) yang duduk di kelas 1 SD. Kejadian tersebut terjadi dikediamam Sp di Bekasi Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung bersama Subdit PPA Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan.

"Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit PPA Dit Resrimum bersama KPAD tersangka berhasil kita bekuk," kata Kabid Humas AKBP Maladi saar konfrensi pers Senin (8/4/2019)

Dalam konferensi pers yang menghadirkan tersangka Sp tersebut juga dihadiri oleh Kasubdit PPA Kompol Bronto, Ketua KPAD Sapta Qodori. Awalnya tahun lalu Sp yang tinggal di Bekasi meminta izin kepada adiknya di Bangka agar Bunga sang anak diangkat dan diasuhnya.

Melihat niat baik Sp tersebut Bunga pun diserahkan. Entah setan apa yang merasuki Sp awalnya saat Bunga sudah tinggal bersamanya di Bekasi Sp mulai menunjukkan perbuatan tidak senonoh. Sp kerap menciumi Bunga, bocah yang duduk di kelas 1 SD itu.

Saat Sp usai mandi menggunakan handuk mendatangi Bunga di dalam kamar dan memaksa anak tersebut berhubungan badan. Tangisan kesakitan Bunga tak dihiraukan Sp. Kejadian seperti itu terus terjadi dan terus terulang hingga suatu ketika Bunga diajak Sp pulang ke Bekasi, Bunga menolak.

Kepada ibunya Bunga hanya berkata bahawa Sp jahat. Selanjutnya Bunga pindah sekolah ke Bangka dan tinggal bersama ibunya. Tenyata Sp berkeras dan terus berusaha membawa Bunga. Hal ini mengundang kecurigaan akhirnya Bunga menceritakan satu persatu kelakuan Sp.

Pihak KPAD yang mendapatkan info selanjutnya melakukan pengecekan dan penyelidikan yang kemudian diinformasikan kepada Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Awalnya saat dibekuk Sp membantah dan mengaku tidak sampai berhubungan badan. Namun setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan dokter tehadap alat kelamin Bunga yang mengalami kerusakan akhirnya Sp mengaku.

Sp dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara. "Saat ini korban terus kita dampingi karena mengalami trauma ini menjadi keprihatinan kita," kata Sapta Qodori

Sementara itu tersangka Sp lebih memilih bungkam, sesekali ia menjabat singkat dan mengaku khilaf melakukan itu. "Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," kata SP yang terus tertunduk.


Berita Lainnya

Index
Galeri