JAKARTA - Kepala daerah yang terbukti dalam kasus narkoba dapat diberhentikan. Artinya, sanksi bagi Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviandi (AWN) yang tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional pada Ahad malam (13/3/2016) lalu, dapat berujung pemberhentian dari jabatannya.
"Selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji, Selasa (15/3/2016).
Namun demikian, Dodi menyatakan, Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum yang dihadapi oleh pejabat tersebut. "Apakah yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, maka sanksi yang diberikan akan berbeda," katanya.
Sedangkan untuk roda pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, menurut Dodi, harus tetap berjalan seperti biasa. Pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten OI mesti berjalan normal.
"Untuk itu, kami berharap agar masyarakat Kabupaten Ogan Ilir tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum," ujar Dodi seperti dilansir republika.co.id. (das/rci)
Bupati Ogan Ilir Akan Diberhentikan
Tim Redaksi
Selasa, 15 Maret 2016 - 09:21:58 WIB

Ahmad Wazir Noviandi
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexAkses ke Dua Desa di Kuansing Terputus Akibat Pangkal Jembatan Ambles
Mobil AMAN Siap Berkeliling, Warga Pekanbaru Tak Perlu Jauh Urus Adminduk
Masyarakat Jangan Cemas, Stok Minyakita Aman dan Takaran Sesuai
Tarif Parkir Baru di Pekanbaru Segera Berlaku, Ini Hasil Pertemuan Pemko dan PT YSM
Berita Lainnya
Index Nasional
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polri Percepat Operasi Ketupat 2025 di Beberapa Wilayah
Jumat, 14 Maret 2025 - 20:58:26 Wib Nasional
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi, Rotasi Kapolda di Berbagai Wilayah
Jumat, 14 Maret 2025 - 20:51:27 Wib Nasional
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme Berkedok Ormas untuk Lindungi Investasi
Jumat, 14 Maret 2025 - 20:26:21 Wib Nasional
Jaga Integritas, Dewan Pers Imbau Jangan Layani Permintaan THR Mengatasnamakan Wartawan
Kamis, 13 Maret 2025 - 23:09:41 Wib Nasional