Tanyakan Verifirikasi RUTRK ke Pemprov Riau, Ini Jawaban yang Didapat Walikota Pekanbaru

Tanyakan Verifirikasi RUTRK ke Pemprov Riau, Ini Jawaban yang Didapat Walikota Pekanbaru
Dr Firdaus MT

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, MT menyayangkan sikap yang dilakukan oleh oknum pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tidak profesional dalam bekerja.

Firdaus mengaku heran dengan sikap yang dilakukan oleh oknum di Pemprov Riau yang memberikan jawaban secara lisan terkait surat yang sebelumnya diajukan oleh Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau. Surat tersebut berkaitan dengan belum adanya jawaban dari Pemprov Riau yang hingga saat ini belum memberikan hasil verifikasi terhadap Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru.

Kritik Firdaus tersebut disampaikan saat dirinya memberikan sambutan dalam acara forum SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2017, Senin (14/3/2016) di ruang rapat Bappeda Kota Pekanbaru.

"Koordinasi kita hanya dijawab dengan lisan oleh oknum Pemprov Riau. Sebenarnya ini tidak boleh. Harusnya kalau koordinasi kita buat secara tertulis, dijawabnya harus dengan tertulis juga," katanya.

Menurut Firdaus, hasil koordinasi yang disampaikan oleh pihak Pemprov kepada Pemko Pekabaru verifikasi RUTRK hingga saat ini memang belum selesai. Sebab masih terganjal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum selesai.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian bersama. Karena sejauh ini bantuan dari DPD juga belum membuahkan hasil untuk mempercepat pengesahan RTRW Riau," sebutnya.

Firdaus menegaskan, akibat belum diverifikasinya RUTRK Pekanbaru membuat pembangunan di perkanbaru menjadi terkendala. Kondisi ini berimbas terhadap minimnya dendapatan daerah kota Pekanbaru. Sebab para pengembang dan insvestror baik lokal maupun nasional tidak bisa melakukan pembangunan akibat IMB yang tidan bisa diterbitkan.

"Akibatnya pembangunan kita bukan hanya stagnan, tapi juga mengalami kemunduran. Saya minta pemerintah provinsi untuk bisa mengambil tindakan yang tegas, kerana kedepan, akan semakin berat lagi persaingan kita dalam menghadapi MEA," bebernya.

Seperti diketahui, hingga saat ini RUTRK Pekanbaru belum juga selesai diverifikasi oleh Pemprov Riau. Akibatnya, Pemko Pekanbaru sejak Januari 2016 hingga saat ini tidak bisa mengelurkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab RUTRK Kota Pekanbaru masa berlakunya sudah berkahir sejak Desember 2015 lalu. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri