PEKANBARU - Ribuan guru sertifikasi di Kota Pekanbaru memutuskan untuk kembali menggelar aksi pada Rabu, (20/3/2019) di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman besok.
Aksi ini mereka rencanakan setelah gagal menerima persetujuan Pemko Pekanbaru terkait revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8, yang menegaskan guru sertifikasi tidak dapat menerima TPP dan tunjangan sertifikasi sekaligus.
"Kami akan menggelar aksi lagi, karena sampai kini belum ada keputusan terhadap masalah kami," ujar perwakilan guru SD dan SMP Kota Pekanbaru, Zulfikar Rahman, Selasa, (19/3/2019).
Sementara itu Ketua Komisi III Zulfan Hafis sebelumnya menanggapi bahwa aksi tersebut adalah hak para guru sertifikasi. Namun pihaknya berharap Pemko Pekanbaru segera memberikan jawaban atau solusi atas permasalahan tersebut.
" Itu hak mereka dan dbenarkan undang - undang, selama tidak anarkis. Tetapi kita harap Pemko Pekanbaru sudah punya solusinya sebelum itu," ungkapnya.