Guru Sertifikasi di Pekanbaru Rencanakan Gelar Aksi Demo Lagi

Guru Sertifikasi di Pekanbaru Rencanakan Gelar Aksi Demo Lagi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengisaratkan tidak akan merevisi Peraraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat, PNS dan  CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru direvisi. 

Seperti diketahui, sejak Perwako ini terbit, tunjangan penambah penghasilan (TPP) dari pemerintah kota bagi guru sertifikasi ditiadakan. "Kami sudah sampaikan secara jelas, itu bukan kebijakan walikota. Sebab banyak regulasi yang menegaskan bahwa guru tidak boleh terima dua kali tunjangan," kata Walikota.

Lanjutnya, saat menyusun Perwako itu, pihaknya sudah mempertimbangkan sejumlah regulasi. Satu di antaranya yakni Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada pasal 39 ayat 1 tertulis bahwa pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan kepada para PNS. Hal ini berdasar pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah.

Kemudian harus mendapat persetujuan DPRD Kota Pekanbaru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan Penghasilan PNS (TPP) bukan hak PNS. Namun bisa diberikan sesuai kemampuan daerah.

Pemerintah kota bepijak juga pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan guru PNS daerah.

Kemudian tim perumus TPP Kota Pekanbaru dengan Kordinator Kordinasi dan Supervisi KPK. Ada juga Surat KPK Deputi Bidang Pencegahan kepada Bupati Sijunjung perihal tunjangan tambahan penghasilan. Saat ini memberlakukan sistem penggajian tunggal.

Pegawai yang sudah menerima tambahan penghasilan PNS, tidak diberikan lagi tunjangan penghasilan dalam bentuk lainnya (tunjangan profesi, upah pungut dan semacamnya). Maka pegawai bisa memilih satu di antaranya. 

"Saya tegaskan bahwa perwako sudah disusun sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Kami tidak mungkin melabrak aturan yang ada," jelasnya.

Regulasi ini membuat Pemerintah kota tidak lagi memberikan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi tahun 2019. Mereka cuma membayarkan tunjangan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

Walikota menampik tudingan bahwa pemerintah kota tidak peduli nasib guru. Mereka sangat perhatian pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah kota tidak cuma memberikan insentif bagi guru Aparatur Sipil Negara.

Mereka juga menyalurkan insentif bagi 5750 GTT, guru komite, pesentren, MDTA, TPA, raudhatul athfal dan TK. "Kami sangat cinta kepada guru, jadi bukannya kami tidak peduli kepada guru. Inilah bentuk perhatian kami," terangnya.

Ketua Forum Guru Sertifikasi Zulfikar Rahman mengatakan, jika ada niat baik Pemko Pekanbaru merevisi Perwako akan lebih baik. Lagi pula, landasan yang dipegang Pemko soal penghapusan TPP dinilai tidak kuat. 

Bahkan, Ia mengisaratkan para guru akan kembali menggelar aksi demo untuk menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 yang membuat TPP mereka dihapuskan. 

"Kita kan sudah lihat landasan dari pemko itu rujukannya tidak kuat. Kalau undang-undang itu jelas ya. Sebetulnya kami ingin menunggu, tapi kemarin ada kesepakatan dari komisi tiga, bukan dua Minggu tetapi seminggu, makanya Rabu kalau tidak ada keputusan maka setelah ini kami merapatkan apakah akan aksi atau tidak," jelasnya. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis meminta Pemko Pekanbaru bijak menyikapi persoalan guru ini. Sebab, daerah lain sampai kini masih membayarkan TPP bagi para gurunya. 

"Ada juga daerah seperti itu, tetapi setelah mendengar pertemuan dari KPK yang mengatakan itu boleh, akhirnya revisi juga kan," kata dia. 

"Makanya kita inisiatif dari DPRD, jaman sekarang transparan. Biarlah saya buat guru-guru itu mendengar langsung dari KPK, Kemendagri, Kemendiknas ya. Kalau ternyata itu membolehkan, kita minta Pemko bijaksana, dan merevisi kembali, supaya hak l-hak mereka dibayarkan," paparnya. 

Ditanya soal akan kembali ada aksi, Ia menyebut itu merupakan hak para guru. Dan dibenarkan dalam undang-undang asal jangan anarkis. Namun, sebelum aksi lanjutkan itu berlangsung, Ia meminta pemko sudah punya solusi. 

"Kalau kita melek dengan media, seharusnya sudah tahu. Jawaban kok itu tidak melarang, Permendiknas juga nggak mengatur soal itu mereka mengatur soal sertifikasi, bukan APBD. Maka harusnya kita paham, tapi kalau kita paham kita salah, tetapi kita ego dibawa ya nggak selesai. Saya kira revisi ini sangat perlu, daerah lain bisa kok," paparnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri