Cak Mus: Pakai Saja Aturan yang Ada Tentang Single Salary ASN

Cak Mus: Pakai Saja Aturan yang Ada Tentang Single Salary ASN

TELUKKUANTAN - Pembahasan besaran tunjangan pegawai berdasarkan Single Salary di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi masih belum rampung. Saat ini, proses penetapan itu masih dibahas bersama DPRD Kuansing.

Sebelumnya, pembahasan ini sempat nyaris ricuh. Saat aparatur membahas terkait soal besaran angka. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kuansing  Musliadi,S.Ag angkat bicara, Kamis (7/3/2019).

"Lebih baik APBD yang sudah ada bisa dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya, karena masih bisa dipakai aturan yang lama untuk tunjangan tersebut" tutur anggota dewan yang akrab disapa Cak Mus ini. "Bayarkan saja segera. Jangan digantung-gantung."

Selanjutnya kata Musliadi, jikapun ini mau terapkan, bisa dilakukan pada APBD-P mendatang. Dan tentu validasi data itu harus disesuaikan dengan beban kerja dinas dan badan.

Hal ini, kata Cak Mus, sama halnya dengan Setda, BPKAD, Bappeda termasuk juga Bapenda yang melayani sumber-sumber pajak daerah. "Maka dari itu saya menyarankan tahun ini belum bisa dilaksanakan Single Salary atau tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN. Lebih baik memakai Perbup yang lama. Dan jangan dipaksakan," pintanya.

Musliadi meminta Pemkab Kuansing tidak perlu terburu-buru menerapkan ini sekarang. Kata dia, lebih penting dan fokus Pemda bayarkan tunjangan ASN secepatnya berdasarkan Perbup yang lama.

Ditambahkannya, seandainya ini diubah di tengah jalan tentu harus  merubah belanja APBD 2019.  "Hal ini bisa dilakukan pada APBD-P ini," tegas Cak Mus. 


Berita Lainnya

Index
Galeri