PT. PKS PCR telah Melanggar Peraturan RI No 41 Tahun 1999

PT. PKS PCR telah Melanggar Peraturan RI No 41 Tahun 1999
Foto ini diambil saat Berada dirumah Warga.

MANDAU  Melihat perkembangan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Citra Rangau (PCR) pasca habis diberikan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tertanggal 10 April 2018 lalu dan tetap membuat warga disekitar PKS tersebut mengeluh serta menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dari Kecamatan Mandau, Iwan Saputra atau akrab disapa Iwan Sakai yang sangat geram dengan tingkah laku management PKS PT. PCR yang hanya mementingkan hal pribadi ketimbang masyarakat yang ada disekitar pabrik tersebut.

“Jujur kita geram dengan pihak management PKS PT. PCR yang berada di Jl. Gajah Mada KM 3,5 Sebanga, Duri. sudah diberikan sanksi namun tetap membuat masyarakat yang berada disekitar perusahaan tersebut mengeluh apa mereka tidak mempunyai hati nurani yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” kata Iwan Saputra mahasiswa UIR Pekanbaru Kamis (31/1/19) kepada awak media.

Ditambahkan Iwan, Baru-baru ini kita lihat ada warga yang disekitar tersebut mengeluhkan dengan adanya bau dari cerobong asap dari PKS PT. PCR dan ini sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

“Selain itu juga masyarakat disekitar PKS tersebut masih mengeluhkan tentang limbah dan ini juga jelas melanggar UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Apabila hal ini tidak bisa dituntaskan oleh pihak terkait maka kita dari mahasiswa akan segera memblokade PT. PCR tersebut,” pungkas Iwan Sakai yang juga mahasiswa dari Fakultas Hukum ini.***


Berita Lainnya

Index
Galeri