Polres Kuansing Amankan Dua Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Kuansing Amankan Dua Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

TELUKKUANTAN - Kapolres Kuansing gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa didampingi Kasat Narkoba, AKP Suhardi, Kasubag Humas, AKP Kadarusmansyah dan dihadiri personel dari Polres Kuansing lainnya Selasa, (18/12/2018) Pagi.

Pihak Satuan Narkoba Polres Kuantan singingi menghadirkan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ektasi yang ditangkap empat hari sebelumnya, kedua pelaku  Sukadi alias Ucok warga Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara dan Candri merupakan warga Lubuk Soting Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Dalam konferensi pers hanya berlangsung hanya sekitar 15 menit, dalam waktu tersebut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa memaparkan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari kecelakaan tunggal di jalan raya Kuantan Singingi yang mengendarai mobil Pajero pada hari Jum'at (14/12)sekitar pukul 15.00 wib, pada awalnya polisi mencurigai pengendara dipengaruhi oleh narkoba.

Tidak berselang lama polisi mendatangi TKP, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu 500 gr dan 499 butir pil ektasi, selain itu petugas juga mengamankan 2 buah Handphone dan uang sejumlah Rp.1,2jt.

Dijelaskan Kapolres Kuansing, menurut keterangan tersangka Ucok barang haram tersebut didapatkan dari pemasok di Pekanbaru kemudian akan di edarkan ke wilayah Jambi.

Saat di tanya awk media Riaurealita.com Kapolres Kuantan Singingi, mengungkapkan kedua tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 jo 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.


Berita Lainnya

Index
Galeri