Dari 12 Daerah di Riau, Hanya 2 Daerah Ini yang Memiliki Standar Pelayanan Publik

Dari 12 Daerah di Riau, Hanya 2 Daerah Ini yang Memiliki Standar Pelayanan Publik
ilustrasi/net
PEKANBARU - Dari 12 kabupaten/kota di provinsi Riau, hanya 2 kota yang memiliki standar pelayanan publik. Dua kota itu adalah Pekanbaru dan Dumai.
 
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelaksana Penetapan dan Evaluasi Pelayanan Publik Kesra Deputi Pelayanan Publik, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aris Samson. Menurutnya angka ini masih sangat jauh dari harapan jika dilihat dari keseluruhan 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
 
"Pekanbaru dan Dumai adalah dua daerah yang sudah memiliki standar pelayanan publik," kata Aris seperti dikutip dari riauplus.com, Rabu (9/3/2016).
 
Minimnya kesadaran dalam pembuatan standar pelayanan publik menjadi pertanyaan tersendiri dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Kementrian terus melakukan upaya-upaya sosialisasi melaui undang-undang (UU) yang mengatur tentang masalah ini.
 
"Pelayanan publik sudah ada dalam amanat undang-undang no 25 tahun 2009 dan no 96 tahun 2012, tinggal bagaimana kita menyikapi dan melaksanakannya," lanjutnya.
 
Ia mengharapkan penilaian pada masa berikutnya akan lebih baik dan jumlah SKPD yang masuk zona hijau akan bertambah. "Dengan melihat hasil ini birokrasi belum mampu bekerja secara profesional," sambungnya.
 
Menurutnya profesionalisme juga dapat dipengaruhi oleh lamanya jabatan yang diemban oleh satu pejabat tersebut. "Tidak mudah memutasi pejabat tanpa mempertimbangkan masa jabatannya, harus ada seleksi dan juga ikuti peraturan mutasi," jelasnya.
 
Peraturan mutasi yang dimaksud adalah pada undang-undang Pemilukada tidak diperbolehkan pejabat memutasi pegawainya sebelum dua tahun masa tugas. (das/rpl)


Berita Lainnya

Index
Galeri