Januari Wajib Selesai, Tapi Capaian Pembangunan Jembatan Siak IV Baru 65 Persen, Ini Kata Dewan

Januari Wajib Selesai, Tapi Capaian Pembangunan Jembatan Siak IV Baru 65 Persen, Ini Kata Dewan

PEKANBARU - Jembatan Siak IV Pekanbaru bulan Januari 2019 wajib selesai, sementara capaian pembangunan baru 65 persen. Wakil rakyat di DPRD Riau meminta agar pelaksanaan pembangunan Jembatan Siak IV diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Senin (3/12/2018) mengatakan, dirinya khawatir jika pembangunan jembatan yang sudah disepakati diperpanjang sampai 22 Januari tersebut tidak akan tuntas jika tetap dikerjakan kontraktor saat ini.

"Saat melakukan peninjauan kemarin, progresnya masih 65 persen. Saya tanya itu sampai akhir tahun bisa berapa. Mereka jawab 80 persen. Saya kecewa. Makanya saya nilai ini kontraktornya enggak sanggup," kata Noviwaldy.

Dikatakan pria yang akrab disapa Dedet ini, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara profesional maka target waktu akhir tahun bisa terselesaikan. Maka sudah seharusnya pekerjaan itu diambil alih langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Riau. "Saya sudah pengalaman dan tahu cara pembangunan jembatan. Bahkan untuk teknologi tertinggi saat ini. Jadi saya enggak bisa dibohongi," ujar politisi Demokrat ini.

Pihaknya hanya memberikan waktu selama 22 hari, dan pihaknya tidak mau memberi toleransi berlebih, karena di dalam kontrak itu harusnya selesai akhir tahun. "Enak aja mau dapat tambahan waktu maksimal. Tentu saya harus ada safety. Form lembaran pada saat sidak sudah saya teken. Bahwa harus selesai 22 Januari 2019, wajib," tegasnya.

Sebelumnya, wakil rakyat di DPRD Riau melakukan sidak ke lokasi pembangunan Jembatan Siak IV. Saat itu wakil rakyat merasa kecewa dengan progres pembangunan yang masih di angka 65 persen. Sedangkan batas waktu pengerjaan seharusnya berakhir akhir Desember 2018. Maka dari itu DPRD memberi tenggat waktu selama 3 pekan hingga 22 Januari 2018.

Wakil rakyat juga memastikan tidak ada anggaran tambahan pada dalam APBD Riau 2019. Dedet juga menegaskan, pihaknya sempat meminta agar perusahaan pemenang proyek di blaklist, karena terbukti tidak bisa memenuhi target kerja sesuai kontrak awal. Bahkan bila perlu pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum agar menerapkan denda sesuai aturan yang berlaku.


Berita Lainnya

Index
Galeri