SURABAYA - Seorang pelajar salah satu SMP di Surabaya harus kehilang 'mahkotanya'. Gadis berisial RA (14), disetubuhi pelaku inisial SM alias A (25).
Pelaku yang merupakan warga asli Pekanbaru, Riau, itu telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali, sejak Agustus hingga November 2018, di indekos pelaku di Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, selain melakukan perbuatan bejat, pelaku juga merekam aksinya memakai kamera video ponsel serta mengancam korban.
"Dengan rekaman ini, pelaku melakukan ancaman, jika korban menolak dicabuli akan disebarkan ke teman-teman sekolahnya dan korban akan disakiti," kata Ruth Yeni.
Modus pelaku terhadap korban yang sesama laki-laki itu, kata Ruth, yakni merayu korban dengan caya menanggung biaya antar jemput ojek online dan mentraktir makan.
Menurut Ruth, pelaku dan korban saling mengenal dari media sosial, yakni melalui aplikasi Grindr. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian.
"(Pelaku) memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan,” beber Ruth, dikutib Kompas, Senin (26/11/2018).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

