Selesai Diverifikasi Perda Parkir Belum Berlaku, Dishubkominfo Ancam Jukir Nakal

Selesai Diverifikasi Perda Parkir Belum Berlaku, Dishubkominfo Ancam Jukir Nakal
Tarif parkir di Pekanbaru

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir di kota Pekanbaru selesai diverifikasi. Meski sudah diverifikasi dan tak ada revisi, tarif parkir yang baru belum berlaku.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Sarwono menegaskan, sampai saat ini tarif parkir masih menggunakan tarif yang lama. Pihaknya mengingatkan kepada juru parkir (Jukir) yang ada di Pekanbaru untuk tidak bermain di lapangan dengan menaikkan tarif parkir secara sepihak di luar ketentuan yang ada.

"Kalau ada yang menaikkan tarif parkir di luar ketentuan, maka kita akan ambil tindakan tegas. Kita masih menggunakan tarif lama. Untuk sepeda motor Rp1000 dan untuk Mobil Rp2000. Kalau ada yang menaikkan harga di atas tersebut, silahkan laporkan kepada kami. Kami siap ambil tindakan tegas," kata Sarwono, Jumat (4/3/2016) di Pekanbaru.

Tindakan tegas yang akan diambil Dishubkominfo terhadap jukir yang secara sepihak dengan menaikkan tarif parkir, pihaknya akan menarik kartu anggota dan memberhentikan jukir yang bersangkutan.

"Kami juga akan mempidakan juru parkir yang nakal. Kita sudah bekerjasama dengan Sat Intelkam dan Satlantas Polresta Pekanbaru serta Denpom," katanya.

Seperti diketahui, dalam perda parkir di kota Pekanbaru tersebut diterangkan untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000.  Zona III, roda empat dipungut Rp2.000 roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10.000 . Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp Rp1.000. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri