Kabupaten Siak Tetapkan UMK Tahun 2019 Sebesar Rp2.809.443

Kabupaten Siak Tetapkan UMK Tahun 2019 Sebesar Rp2.809.443

SIAK - Dewan Pengupahan Kabupaten Siak menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 untuk wilayah setempat sebesar Rp2.809.443,46.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Siak, Amin Budyadi di Siak, Senin, menyebutkan besaran UMK 2019 Kabupaten Siak mengalami kenaikan sebesar Rp208.829,32 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Angka tersebut sudah disepakati Apindo dan Serikat Pekarja (SP) pada sidang penetapan upah minimum. Meskipun terjadi tarik ulur antara Apindo dan SP, namun akhirnya ada kesepakatan," kata Amin Budyadi di Siak.

Dia katakan, penetapan UMK dirumuskan berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Yang berpatokan pada besaran UMK 2018  Rp2.600.614,14, inflasi Siak 2018 adalah 2,88 persen dan PDB 5,15 persen.

"Untuk menentukan UMK 2019, berdasarkan penjumlahan UMK 2018 ditambah dengan besaran UMK 2018 dikali inflasi 2018 ditambah PDB 2018 dan ditambah Adj" sebutnya.

Berkas persetujuan besaran UMK Siak 2019 pada sidang pengupahan tersebut ditandatangi secara bersama  dan telah diajukan ke Buoati Siak untuk diteruskan ke Gubernur Riau. "Mudah-mudahan tidak ada lagi revisi dan disetujui Gubernur Riau," harapnya.

Katanya, setelah ada pengesahan dari Gubernur Riau, pihaknya akan menyampaikan ke perusahaan -perusahaan secara tertulis. Baru kemudian meminta kepada pekerja, jika ada gaji di bawah UMK 2019 yang sudah ditetapkan untuk melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Siak.


Berita Lainnya

Index
Galeri