Akikah untuk Anak yang Lahir di Luar Nikah, Bolehkah? Apa Hukumnya?

Akikah untuk Anak yang Lahir di Luar Nikah, Bolehkah? Apa Hukumnya?

JAKARTA - Akikah menjadi salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah SAW. Ritual penyembelihan hewan serupa kurban ini dilakukan untuk anak yang baru dilahirkan. Akikah ditujukan untuk melepas setiap anak yang tergadai.

Rasulullah SAW bersabda: Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikah-nya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)-nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut)kepalanya. (HR at-Tirmidzi).

Imam Ibnul Qayyim AlJauziyah menjelaskan, makna tergadai dalam hadis tersebut, yakni tertahan baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Dalam Tuhfah al Maudud, Ibnul Qayyim menjelaskan, Allah jadikan akikah bagi anak untuk melepasnya dari kekangan setan yang menguntitnya ketika lahir ke dunia. Akikah disebutkan menjadi media untuk melepas bayi itu dari jeratan setan.

Nabi SAW memerintahkan kita untuk melakukan akikah. Mengenai jumlah hewan yang disembelih, ada ulama yang menyebutkan dua ekor untuk lelaki dan seekor untuk perempuan. Pendapat lainnya, seekor untuk bayi laki-laki. Ada beberapa dalil yang mendasari pendapat tersebut.

Diriwayatkan dari Umi Kurzin al-Ka'biyah RA., ia berkata:Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.[HR Abu Dawud]. Hadis lainnya yang menyokong pendapat berikutnya adalah Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad SAW mengakikahi Hasan dan Husein masing-masing seekor kibas.[HR al-Baihaqi].

Meski demikian, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki atau pun perempuan. Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, Akikah itu seperti layaknya nusuk(sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah(kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Sementara, Imam Syafii berkata, Dan harus di hindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban.

Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran.Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya, Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberinama. (HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan disahihkan oleh Tirmidzi).

Penyembelihan akikah tidak harus orang tua, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dalam hadis riwayat Imam Baihaqi.Penyelenggara penyembelihan atas Hasan dan Husein adalah Rasulullah SAW (kakek mereka).

Di sisi lain, perzinaan menjadi perbuatan yang dilarang agama.Alquran bahkan secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan. Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS al-Isra:32).

Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Meski demikian, anak ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak berwenang untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an-nasl). Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan. (QS al-Anam: 64).

Majelis Tarjih Muhammadiyah pun pernah menerbitkan fatwa mengenai hukum melaksanakan akikah bagi kelahiran anak di luar nikah. Pendapat itu berdasarkan dari sabda Nabi SAW: Barang siapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban.

Masih merujuk pada pendapat tersebut, perkataan man menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan akikah, hendaklah ia menyembelih.

Tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Rasulullah SAW juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci, ini mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina.

Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi. [HR al-Bukhari].

Menurut Majelis Tarjih, pihak yang melakukan akikah disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibu. Semisal kakek dari garis ibunya.

Ulama kenamaan Saudi Syekh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan adanya akikah untuk seorang anak hasil zina. Menurut Bin Baz, ibunya boleh melaksanakan akikah bagi anaknya dan menafkahinya jika mampu. Jika tidak mampu, anak itu harus diserahkan ke panti asuhan di negeri tempatnya tinggal.


Berita Lainnya

Index
Galeri