Catat! Mulai Senin Besok ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Pakai Baju Linmas

Catat! Mulai Senin Besok ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Pakai Baju Linmas
Ilustrasi/net

PEKANBARU - Mulai Senin, (22/2/2016) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang memakai baju Linmas. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang seragam baru ASN.

"Mulai Senin besok PNS (ASN,red) yang ada di Pekanbaru tidak akan memakai baju linmas. Hari Senin sampai Selasa menggunakan baju berwarna khaki, Rabu menggunakan baju putih celana hitam,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pekanbaru, Masriya, Jumat (19/2/2016) di Pekanbaru.

Lanjutnya, untuk hari Jumat, ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru menggunakan baju Melayu seperti biasanya. Untuk melaksanakan peraturan tersebut, BKD telah mengirimkan surat edaran dan contoh baju kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Untuk biaya (baju) memang tidak dibebankan kepada APBD, jadi pakaian tersebut dibuat sendiri masing-masing PNS (ASN,red) dengan biaya sendiri. Atau jika mereka mau iuran untuk bikin baju silahkan saja," terangnya.

Jika melanggar ketentuan, BKD akan memberi sanksi sesuai instruksi Kemendagri. Namun, bagi yang belum mengetahui dikarenakan sakit maupun cuti, BKD akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.

“Penerapannya tidak sekaligus dulu untuk bulan ini, tapi menurut kaban (Kepala BKD,red) mulai bulan depan sudah tidak ada lagi yang tidak memakai baju baru tersebut. Bagi yang belum tahu, kita tegur dan pada saat penerapan sudah berlangsung tidak juga mematuhi, maka kita akan berikan sanksi ringan,” tegasnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri