Mantap! 2017, Indonesia Bakal Punya UU Tentang Sawit

Mantap! 2017, Indonesia Bakal Punya UU Tentang Sawit
Ilustrasi.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkelapasawitan. Undang-undang itu nantinya akan mengatur sektor hulu dan hilir industri kelapa sawit nasional.
 
“Sudah kita siapkan naskah akademis dan rancangan uu-nya. Sekarang kami sudah di dalam tahap persiapan-persiapan (untuk) mendiskusikan lebih lanjut di internal kami,” tutur anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo usai menghadiri sebuah acara di Hotel Aston, Jakarta.
 
Menurut Firman, urgensi UU Perkelapasawitan terletak pada peran strategis komoditas sawit dari sektor hulu ke hilir dalam menopang perekonomian nasional. Ekspor kelapa sawit merupakan nomor dua terbesar setelah minyak dan gas (migas) dengan nilai rata-rata mencapai Rp240 triliun per tahun. Selain itu, industri ini banyak menyerap tenaga kerja yang tercermin dari hampir lima juta petani sawit berkontribusi di dalamnya.
 
“Penyerapan tenaga kerja di perkelapasawitan itu jauh lebih besar dibandingkan di industri minyak dan gas bumi. Justru di minyak dan gas bumi ada undang-undang yang mengatur. Kenapa di perkelapasawitan sampai hari ini itu tidak ada satu regulasi yang melindungi komoditas ini?,” ujarnya.
 
Nantinya, lanjut Firman, UU Perkelapasawitan akan mensinergikan pemain besar industri yang padat modal dengan pemain kecil yang padat karya. Dengan demikian, tidak ada pemain yang dirugikan dan industri ini bisa berkembang optimal.
 
“Kalau kita bicara konsep ekonomi, yang kecil tidak mungkin bisa tumbuh berkembang tanpa adanya yang besar karena yang besar padat modal yang kecil padat karya. Oleh karena itu, antara yang besar dan kecil ini harus disinergikan,” ujarnya.
 
Wakil Badan Legislasi DPR ini mengungkapkan saat ini RUU Perkelapasawitan telah disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah. Ke depan, RUU ini akan diupayakan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Pendek (Prioritas).
 
“Saya berharap selambat-lambat awal 2017 UU Perkelapasawitan harus selesai (disahkan). Saat ini, RUU Perkelapasawitan sudah masuk ke Prolegnas jangka menengah dan ini kita sempurnakan lagi untuk nanti masuk ke prolegnas jangka pendek,” ujarnya seperti dilansir dari laman CNN Indonesia, Jumat (19/2/2016). (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri