PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi mengatakan pihaknya sedang mematangkan persiapan yang dibutuhkan untuk Rancangan Perda (Ranperda) tentang Kekerasan Perempuan dan Anak.
"Ranperda tersebut dibutuhkan karena saat ini Riau sudah darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini menempati urutan ke-2 secara nasional," kata Dewi di Pekanbaru.
Menurut Dewi, pihaknya kini sudah mengajukan rancangan dan menyelesaikan naskah akademis untuk ranperda tersebut sejak 2017, namun hingga sekarang belum juga dibahas.
Ia mengatakan, naskah akademis tersebut belum dibahas di tingkat eksekutif dan dewan karena pada 2018 Pemerintah Kota Pekanbaru lebih fokus pada kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain fokus pada upaya peningkatan PAD, kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga penting untuk segera dibahas agar ranperda tersebut segera disahkan menjadi perda yang selanjutnya bisa diimplementasikan oleh semua pihak," katanya.
Terkait kendala keterbatasan anggaran ditambah adanya rasionalisasi anggaran, ia mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Dia menambahkan untuk menyelesaikan satu Ranperda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak menjadi Perda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, membutuhkan anggaran sebesar Rp700 juta.
"Diharapkan pada 2019 Rancangan Perda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang sudah diajukannya itu bisa segera direalisasikan mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini sudah sangat memprihatinkan sehingga wajib menjadi perhatian pemerintah," katanya.