Nyaleg, Arsyadjuliandi Rachman Resmi Diberhentikan Sebagai Gubri Melalui Rapat Paripurna DPRD

Nyaleg, Arsyadjuliandi Rachman Resmi Diberhentikan Sebagai Gubri Melalui Rapat Paripurna DPRD

PEKANBARU - Melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Arsyadjuliandi Rachman resmi diberhentikan sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 karena mengikuti kontestasi pemilihan legislatif RI 2019. 

"Sesuai ketentuannya, kepala daerah yang maju dalam Pileg 2019, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pak Andi Rachman (sapaan Arsyadjuliandi Rachman) maju ke DPR RI," kata Kordias Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Riau usai Rapat Paripurna Penyampaian Pengumuman Pengusulan Pemberhantian Gubernur Riau, Kamis (27/09/2018). 

Untuk selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan berkas acara pemberhantian ke presiden RI melalui Kemendagri. Setelah itu, jabatan Plt gubernur Riau yang ada saat ini, akan didefenitikan. "Dengan paripurna tadi, maka proses di dewan selesai. Nantinya, bisa saja gubernur defenitif dilantik oleh dewan mengatasnamakan atau mewakili Mendagri," ujarnya. 

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini yakini, tidak akan ada jabatan wakil gubernur Riau hingga masa jabatan kepala daerah saat ini (Februari 2019), berakhir. "Jika merujuk kepada ketentuan yang ada, maka tidak akan ada wakil gubernur," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri