Paket Kebijakan Ekonomi X, 35 Bidang Usaha Ini Terbuka 100 Persen Bagi Asing

Paket Kebijakan Ekonomi X, 35 Bidang Usaha Ini Terbuka 100 Persen Bagi Asing
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi, yang artinya terbuka 100% untuk penanaman modal asing dalam revisi Peraturan Presiden No. 39/2014.
 
Revisi beleid yang juga merupakan Paket Kebijakan Ekonomi X tersebut memberikan keleluasaan untuk industri crumb rubber, cold storage, restoran, bar, café, usaha rekreasi, gelanggang olahraga, lapangan tenis untuk bebas dimiliki asing sebesar 100%.
 
Keleluasaan lainnya didapatkan oleh industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik bernilai Rp100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, serta industri bahan baku obat.
 
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, meyakini revisi DNI dapat meyakinkan investor asing, terutama di sektor infrastruktur untuk menjamin kepastian investasi mereka dalam jangka panjang.
 
“Ini bisa meyakinkan mereka, kalau sepuluh tahun lagi pun kami masih akan lebih baik,” katanya, usai pengumuman paket kebijakan di Istana Kepresidenan, (11/2/2016).
 
Revisi tersebut juga memberikan tambahan perlindungan untuk sektor usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) kendati memperlebar keleluasaan investor asing untuk masuk di 35 sektor.
 
Bentuknya, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.
 
Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pradesain dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.
 
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.
 
Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
 
Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.
 
“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.
 
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha menjadi 110 bidang usaha.
 
Bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. (max/bisnis.com)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri