Diberondong 25 Dakwaan Baru, Najib Razak Tetap Mengaku Tak Bersalah

Diberondong 25 Dakwaan Baru, Najib Razak Tetap Mengaku Tak Bersalah

JAKARTA - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mengaku tidak bersalah atas 25 dakwaan yang dijatuhkan kepadanya selam persidangan pada hari Kamis (20/9/2018).

Dakwaannya termasuk empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, mengenai sejumlah dana yang masuk ke akun pribadinya.

Dua puluh satu dakwaan lainnya berkaitan dengan pencucian uang, termasuk sembilan dakwaan menerima uang ilegal, lima dakwaan menggunakan uang ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer uang ilegal ke entitas lain.

Dakwaan itu membuat Najib bisa menghadapi 15 tahun penjara dan denda lima kali dari nilai hasil kegiatan ilegal-nya, atau RM5 juta.

Untuk empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, ia bisa menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali nilai gratifikasi, atau RM10.000.

Dengan tambahan 25 dakwaan ini, maka mantan perdana menteri itu sekarang menghadapi total 32 dakwaan.

Dia telah muncul di pengadilan pada bulan Juli dan Agustus , di mana dia menerima tujuh dakwaan karena pelanggaran kepercayaan, penyuapan dan pencucian uang. Dia juga mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.


Berita Lainnya

Index
Galeri