Mau Mobil Bekas Pejabat Pelalawan? Begini Cara Mengikuti Proses Lelangnya

Mau Mobil Bekas Pejabat Pelalawan? Begini Cara Mengikuti Proses Lelangnya

PANGKALANKERINCI - Bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil bekas pejabat, silahkan ikuti lelang kendaraan dinas yang digelar Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.

BPKAD Pelalawan melelang 36 unit kendaraan dinas, dan proses lelang dijadwalkan dibuka mulai hari ini, Kamis (30/8/2018).

Menurut Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada Tribunpelawan.com, proses lelang dimulai tanggal 30 Agustus hingga tanggal 6 September mendatang.

Lelang terbuka untuk masyarakat, dan dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL).

Kerjasamanya mulai dari penetapan harga per unit kendaraan hingga proses lelang melalui website KPKNL. "Lelangnya secara online. Buka saja website KPKNL dan semua aturan lelang ada di dalamnya," ungka Devitson Saharuddin.

Devitson menjelaskan, dari 36 kendaraan dinas, sebanyak 29 unit diantaranya mobil dan sisanya tujuh unit adalah sepeda motor.

Kendaraan roda empat yang dilelang itu ada Hilux, Minibus dan kendaraan lama yang pemakaiannya sudah diatas lima tahun. "Rata-rata pembeliannya tahun 2010 kemarin. Untuk jenis Innova dan Rush tidak ada, karena masih dipakai semua," tukasnnya.

Proses lelang merupakan satu cara penghapusan aset pemerintah daerah dan menghasilkan pendapatan. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa mengunjungi website dan mengikuti segala prosedur serta tata caranya termasuk penyetoran uang jaminan.


Berita Lainnya

Index
Galeri